DENPASAR – Pendaftaran Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Denpasar memasuki hari kelima hari ini.
Antusiasme pendaftar di Kota Denpasar mulai tampak sejak hari keempat kemarin (21/1). Setidaknya ada 21 pendaftar.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, jumlah pendaftar paling banyak di Denpasar Utara berjumlah 8 orang, Denpasar Selatan 4 orang, Denpasar Barat 4 orang dan Denpasar Timur ada 5 orang.
Dari sekian banyak yang mendaftar, ada berapa anak muda di dalamnya. Pendaftaran akan berlangsung sampai 24 Januari mendatang.
Arsa menyatakan, calon penyelenggara yang dicari harus orang berintegritas tinggi. Meski beban pemilihan wali kota tidak seberat pileg dan pilpres 2019 lalu, tapi tekanannya besar.
Karena konstestasinya dekat. “Ya jadi terlepas daripada relatif adem peminatnya. Kami dari KPU Denpasar tetap penekanan persyaratan integritas itu merupakan hal utama.
Kami akan berupaya sebaik mungkin dan sejauh mungkin agar nanti penyelenggara yang terekrut memenuhi standar integritas, dilihat dari identitas dilihat dari back ground, pengalamannya dan penilaian masyarakat,” terangnya.
Karena itu dia berharap penyelenggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota berintegritas. Dijelaskan, tekanan besarnya itu karena kontestasi ini dekat, sehingga membutuhkan penyelenggara yang mampu menjaga integritas itu.
Untuk honorarium pun lebih besar dibandingkan pileg 2019 lalu. Kenaikan honor sudah disetujui oleh pemerintah Kota Denpasar.
Sebab proses penambahan anggaran berjalan setelah melakukan proses kesepakatan untuk hibah sebelumnya Rp 25 miliar dan penambahan untuk honorarium penyelenggara di PPK, PPS dan KPPS.
“Pengalaman penyelenggaraan pemilu bisa menjadi sebuah ladang pengabdian karena memang ada honornya, dan memang
ladang pengabdian untuk darah dan bangsa dan meningkatkan kompetensi siapa tahu menjadi komisioner penyelenggara yang lebih tinggi,” jelasnya.
Syarat penyelenggara baik PPK sampai KPPS minimal usia 17 tahun yang mana sebelumnya minimal 21 tahun.
Sehingga diharapkan pelajar atau mahasiswa bisa ikut berpartisipasi. Untuk honorarium PPK, jabatan ketua sebesar Rp 2.200.000, anggota Rp 1.900.000,
sekretaris Rp 1.550.000 dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.000.000. Masa belaku kerja PPK dari 1 Maret sampai 30 November 2020.