26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:55 AM WIB

Setubuhi 2 Siswi 19 Kali di Kelas, Kaki dan Tangan Oknum Guru Dirantai

MANGUPURA – Penyidik Polres Badung resmi menetapkan IGAKW, 53, sebagai pelaku pemerkosaan terhadap dua siswinya di salah satu sekolah SD di Mengwi, Badung.

Dua korban guru biadab itu berinisial TF, 13 yang kini sudah duduk di bangku SMP dan KDAP, 12 yang masih duduk di bangku SD.

Saat ditunjukkan ke awak media, Rabu sore, kaki dan tangan oknum guru bejat itu dirantai sehingga membatasi ruang geraknya saat dikeler penyidik kepolisian.

Kasatreskrim polres Badung AKP Rajamangapul Heselo mengatakan, bahwa pelaku berstatus sebagai PNS itu melakukan aksinya pada bulan Juli 2018 hingga Juli 2019. 

Pelaku telah menyetubuhi kedua korban sebanyak kurang lebih 19 kali di ruangan kelas SD tempat pelaku mengajar dan dua korban menimba ilmu sebagai murid.

Pelaku merupakan guru olahraga kedua korban saat itu. “Pelaku sudah sering melakukannya. Pelaku menyetubuhi korban TF yang saat itu adalah murid pelaku dan kini sudah duduk

di bangku SMP sebanyak 9 kali. Sementara kepada korban KDAP, pelaku melakukannya sebanyak 10 kali,” terang AKP Haselo saat jumpa pers di Polres Badung, Rabu (22/1) sore.

Dalam melakukan aksinya pelaku asal Desa Sembung, Mengwi, Badung itu melakukannya di dalam ruangan kelas.

Kasus ini terungkap saat korban TF yang kini sudah duduk di bangku SMP ingin bunuh diri dengan cara menyayat tangannya, Senin (20/1) di sekolahnya.

Beruntung kejadian ini diketahui oleh gurunya. Hal itu dilakukannya karena takut dicari terus menerus oleh pelaku.

Kepada sang guru, korban KPP mengaku jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sejak dirinya kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Hal ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.

Dari cerita korban, diketahui juga ternyata masih ada korban lain, yakni KDAP. Dari korban TF diperoleh keterangan dimana pada bulan Juni 2018, sekitar jam 15.00, korban TF mengikuti ekstra kurikuler di sekolah.

Sebagai guru olahraga pelaku AAKW menyuruh korban TF ke dalam kelas dengan alasan akan mengajatkan korban seorang diri. Bukannya mengajari korban, pelaku malah menyetubuhinya. 

MANGUPURA – Penyidik Polres Badung resmi menetapkan IGAKW, 53, sebagai pelaku pemerkosaan terhadap dua siswinya di salah satu sekolah SD di Mengwi, Badung.

Dua korban guru biadab itu berinisial TF, 13 yang kini sudah duduk di bangku SMP dan KDAP, 12 yang masih duduk di bangku SD.

Saat ditunjukkan ke awak media, Rabu sore, kaki dan tangan oknum guru bejat itu dirantai sehingga membatasi ruang geraknya saat dikeler penyidik kepolisian.

Kasatreskrim polres Badung AKP Rajamangapul Heselo mengatakan, bahwa pelaku berstatus sebagai PNS itu melakukan aksinya pada bulan Juli 2018 hingga Juli 2019. 

Pelaku telah menyetubuhi kedua korban sebanyak kurang lebih 19 kali di ruangan kelas SD tempat pelaku mengajar dan dua korban menimba ilmu sebagai murid.

Pelaku merupakan guru olahraga kedua korban saat itu. “Pelaku sudah sering melakukannya. Pelaku menyetubuhi korban TF yang saat itu adalah murid pelaku dan kini sudah duduk

di bangku SMP sebanyak 9 kali. Sementara kepada korban KDAP, pelaku melakukannya sebanyak 10 kali,” terang AKP Haselo saat jumpa pers di Polres Badung, Rabu (22/1) sore.

Dalam melakukan aksinya pelaku asal Desa Sembung, Mengwi, Badung itu melakukannya di dalam ruangan kelas.

Kasus ini terungkap saat korban TF yang kini sudah duduk di bangku SMP ingin bunuh diri dengan cara menyayat tangannya, Senin (20/1) di sekolahnya.

Beruntung kejadian ini diketahui oleh gurunya. Hal itu dilakukannya karena takut dicari terus menerus oleh pelaku.

Kepada sang guru, korban KPP mengaku jika dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sejak dirinya kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Hal ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.

Dari cerita korban, diketahui juga ternyata masih ada korban lain, yakni KDAP. Dari korban TF diperoleh keterangan dimana pada bulan Juni 2018, sekitar jam 15.00, korban TF mengikuti ekstra kurikuler di sekolah.

Sebagai guru olahraga pelaku AAKW menyuruh korban TF ke dalam kelas dengan alasan akan mengajatkan korban seorang diri. Bukannya mengajari korban, pelaku malah menyetubuhinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/