DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjabarkan urgensi Pilkada Serentak digelar 9 Desember 2020.
Eks Ketua KPU Bali yang kini Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjabarkan empat alasan urgensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Pertama, KPU RI melaksanakan amanat peraturan yang berlaku. Landasan hukum pesta demokrasi tingkat daerah itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2/2020.
KPU RI, terang Raka Sandi, telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.
Koordinasi itu berbuah rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan.
Ditegaskannya tahapan pilkada dilanjutkan sesuai keputusan bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Pilkada harus dilanjutkan di masa pandemi mengacu protokol kesehatan karena tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.
Termasuk WHO. Alasan ketiga, sambung Raka Sandi, berkenaan dengan hak konstitusional memilih dan dipilih untuk menghindari kekosongan kepemimpinan kepala daerah.
“Alasan keempat, soal tata kelola anggaran,” ungkapnya. Raka Sandi mengajak semua pihak untuk paham bahwa jika menunda ke tahun berikutnya, maka proses berbiaya yang telah berlangsung akan sia-sia.
Jelasnya jika pilkada ditunda melewati tahun atau pada 2021, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran. Anggaran yang telah dicairkan, ungkapnya, sudah mencapai Rp 4,1 triliun.