DENPASAR- Dr. Somvir, caleg DPRD Bali Dapil 5 Buleleng dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) berpeluang “digoyang” dan tak dilantik sebagai wakil rakyat asal Den Bukit.
Laporan sang guru yoga asal India oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, pada Kamis (20/6) berlanjut.
Bawaslu Bali memutuskan memproses lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) eks kader PDIP Perjuangan itu.
Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran LPPDK Dr. Somvir.
Laporan itu telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. “Hasil kajian kami telah terpenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Telah kami kaji, dan akan segera diregistrasi,” kata Wirka di Denpasar, Senin (24/6).
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Bali ini mengatakan, setelah diregistrasi, pihaknya akan membahas laporan tersebut bersama penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk memutuskan apakah laporan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Setelah registrasi akan kami bahas bersama Sentra Gakkumdu,” ujar Wirka. Ia melanjutkan, pembahasan di Sentra Gakkumdu dijadwalkan pada Rabu (26/6) besok.
Dr. Somvir dilaporkan atas dugaan pelanggaran LPPDK lantaran dalam laporan dana kampanye Partai NasDem, selaku caleg tidak melampiri LPPDK dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Selain itu, Dr. Somvir juga disebutkan tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
Bahkan tidak terdapat bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pada masa kampanye banyak ditemukan alat peraga kampanye atas nama Dr. Somvir antara lain baliho, spanduk, specimen surat suara pemilu, kartu nama maupun stiker yang banyak terpasang dan tersebar di masyarakat yang tentunya membutuhkan biaya.
Kepada Jawa Pos Radar Bali Suardana mengatakan Dr. Somvir diduga kuat melanggar Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan KPU RI Nomor KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum serta telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu