28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:02 PM WIB

Tegas, Surat Suara Pilgub Dibuang, Sekretaris KPU Buleleng Disanksi

SINGARAJA – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng I Putu Aswina, mendapat sanksi dari KPU Bali.

Sanksi diberikan lantaran keteledoran saat mengurus sisa logistik surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 lalu.

Teguran itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan KPU Bali pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Surat itu ditandatangani Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama, pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, KPU Bali mengklaim telah melakukan pembinaan dan teguran pada Aswina.

Teguran itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Buleleng dengan nomor 407/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.05.02/VIII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi kemarin (27/8) mengatakan, secara administrasi KPU Bali memang mengklaim telah memberikan peringatan dan teguran.

Klaim itu disampaikan dalam bentuk surat dan telah diterima Bawaslu Buleleng. “Memang sudah turun kemarin suratnya, bahwa Sekretaris KPU Bali telah memberi pembinaan dan peringatan.

Mekanisme itu tentu teknis internal mereka (KPU). Tapi secara resmi mereka sudah menyurati kami di Bawaslu,” kata Sugi.

Menurut Sugi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Buleleng beberapa pecan lalu, memang ada indikasi pelanggaran administrasi yang terjadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

tentang Kearsipan, semestinya surat suara yang sempat digunakan pada Pilgub Bali 2018 lalu, kini dalam kondisi musnah.

“Jadi sebulan setelah pelantikan gubernur itu, sudah bisa disebut kategori musnah. Tapi kan mereka (KPU) membahasakan bahwa

itu sampah. Itu yang jadi persoalan. Kalau saja itu dibilang bahwa arsip sudah musnah, mungkin lain hal,” kata Sugi.

Lantaran sudah dinyatakan musnah, beberapa logistik yang berkaitan dengan Pilgub Bali 2018 juga telah dilelang.

Di antaranya kotak suara dan bilik suara. Sementara surat suara kini masih menanti persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

“Saat proses pemindahan logistik dari gudang ke KPU itu yang sempat tercecer. Sehingga kemudian kami temukan tercecer

di sebuah lahan kosong. Karena itu kami mohonkan agar KPU Bali segera beri pembinaan dan sanksi pada KPU Buleleng,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. 

SINGARAJA – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng I Putu Aswina, mendapat sanksi dari KPU Bali.

Sanksi diberikan lantaran keteledoran saat mengurus sisa logistik surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 lalu.

Teguran itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan KPU Bali pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Surat itu ditandatangani Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama, pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, KPU Bali mengklaim telah melakukan pembinaan dan teguran pada Aswina.

Teguran itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Buleleng dengan nomor 407/K.BAWASLU-PROV.BA-03/PM.05.02/VIII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi kemarin (27/8) mengatakan, secara administrasi KPU Bali memang mengklaim telah memberikan peringatan dan teguran.

Klaim itu disampaikan dalam bentuk surat dan telah diterima Bawaslu Buleleng. “Memang sudah turun kemarin suratnya, bahwa Sekretaris KPU Bali telah memberi pembinaan dan peringatan.

Mekanisme itu tentu teknis internal mereka (KPU). Tapi secara resmi mereka sudah menyurati kami di Bawaslu,” kata Sugi.

Menurut Sugi, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Buleleng beberapa pecan lalu, memang ada indikasi pelanggaran administrasi yang terjadi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

tentang Kearsipan, semestinya surat suara yang sempat digunakan pada Pilgub Bali 2018 lalu, kini dalam kondisi musnah.

“Jadi sebulan setelah pelantikan gubernur itu, sudah bisa disebut kategori musnah. Tapi kan mereka (KPU) membahasakan bahwa

itu sampah. Itu yang jadi persoalan. Kalau saja itu dibilang bahwa arsip sudah musnah, mungkin lain hal,” kata Sugi.

Lantaran sudah dinyatakan musnah, beberapa logistik yang berkaitan dengan Pilgub Bali 2018 juga telah dilelang.

Di antaranya kotak suara dan bilik suara. Sementara surat suara kini masih menanti persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

“Saat proses pemindahan logistik dari gudang ke KPU itu yang sempat tercecer. Sehingga kemudian kami temukan tercecer

di sebuah lahan kosong. Karena itu kami mohonkan agar KPU Bali segera beri pembinaan dan sanksi pada KPU Buleleng,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah surat suara eks Pilgub Bali 2018 ditemukan berserakan di sebuah lahan kosong di Jalan Kumba Karna, Desa Baktiseraga.

Diduga surat suara itu merupakan bekas surat suara yang tercecer di Gudang Logistik KPU Buleleng, yang dulu berada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/