28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:22 AM WIB

Bawaslu Adukan Ketua KPU ke DKPP, Bawa-bawa Nama Koster dan MDA

AMLAPURA – Pilkada Karangasem mulai panas. Uniknya lagi suhu panas terjadi bukan antarkandidat saja, namun diantara penyelenggaran.

Kali ini Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) oleh Bawaslu Karangasem.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan. Menurut Putu Suastrawan, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Karangasem.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi diawali dengan beredarnya surat undangan MDA (Majelis Desa Adat) Karangasem.

MDA mengajak dan mengundang Majelis Alit Kecamatan Abang, Kubu, Bebandem dan Karangasem agar mendampingi kelian banjar dan seka teruna untuk beraudensi dengan Gubernur Koster.

Didalam surat undangan tersebut ada tanda tangan Gade Krisna selaku penyarikan MDA Karangasem. Bawaslu sendiri menduga kalau Gede Krisna Adi Widana tersebut adalah ketua KPU Karangasem.

Untuk itu Ketua KPU juga sdah dipanggil Bawaslu  untuk mengklarifikasi terkait tanda tangan tersebut. Krisna sendiri mengakui kalau itu merupakan scanner tanda tangan miliknya.

Selaian memanggil Krisna, Bwwaslu juga memanggil enam sakksi lainya dari KPU Karangasem dan juga MDA Karangasem.

Bawaslu beralasan pemanggilan dilakukan karena sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, pasal  21, ayat 1 huruf K.

Di dalamnya ada yang menyatakan tentang syarat menjadi anggota KPU adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun anggota organisasi kemasyarakatan baik itu yang telah berbadan hukum maupun tidak.

Ini dilakukan jika telah dilakukan pelantikan menjadi anggota KPU Bali dan juga kabupaten/kota. “Undang Undang yang mengatur seperti itu,” ujar mantan wartawan harian lokal ini.

Selaian Krisna juga ada nama Ngurah  Gede Maharjana anggota KPU Karangasem juga yang masuk SK kepengurusan MDA Karangasem.

Data ini diperolah Bawaslu Karangasem. SK MDA tersebut merupakan SK masa peralihan 2019-2020. Karena itu Ngurah Maharjana juga dipanggil Bawaslu Karangasem.

Usai memanggil keduanya, Bawaslu Karangasem kemudian melakukan kajian sampai 26 Agustus 2020. Kemudian dilakukan pleno atas kasus tersebut.

Dari hasil pleno, Bawaslu Karangasem akhirnya merekomendasikan kasus komisoner KPU itu ke DKPP. Yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik penyelenggara KPU.

 “Selanjutnya menjadi kewenangan DKPP untuk memprosesnya,” papar Putu Suastrawan. Karena Bawaslu Karangasem sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi ke DKPP.

Dan pihak DKPP sendiri sudah menerima rekomendasi Bawaslu Karangasem. Sementara untuk Ngurah Maharjana masih selamat.

Mantan wartawan radio itu masih selamat dari lubang jarum dan tidak masuk dalam laporan Bawaslu Karangasem.

Menurut Bawaslu, Ngurah Maharjana tidak ditemukan melanggar kode etik sehingga tidak di ikut dalam pengaduan tersebut.

Hanya saja Bawaslu enggan membeber alasan Ngurah Maharjana tidak masuk melanggar kode etik. 

Putu Suastrawan menolak membuka meteri laporan karena  Bawaslu hanya merekomendasikan ke pihak yang berwenang.

Menanggapi laporan Bawaslu ke DKPP, Krisna enggan banyak komentar. Yang jelas Krisna mengaku sudah mundur dari MDA sejak 23 Agustus 2017 lalu.

“Saya sudah jelaskan saat dipanggil Bawaslu, kalau saya sudah mundur dari MDA,” kata Krisna. Krisna juga menegaskan kalau pengunduran dirinya juga dibenarkan Bendesa Adat yang dipanggil jadi saksi. 

AMLAPURA – Pilkada Karangasem mulai panas. Uniknya lagi suhu panas terjadi bukan antarkandidat saja, namun diantara penyelenggaran.

Kali ini Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) oleh Bawaslu Karangasem.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Karangasem I Gede Putu Suastrawan. Menurut Putu Suastrawan, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Karangasem.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi diawali dengan beredarnya surat undangan MDA (Majelis Desa Adat) Karangasem.

MDA mengajak dan mengundang Majelis Alit Kecamatan Abang, Kubu, Bebandem dan Karangasem agar mendampingi kelian banjar dan seka teruna untuk beraudensi dengan Gubernur Koster.

Didalam surat undangan tersebut ada tanda tangan Gade Krisna selaku penyarikan MDA Karangasem. Bawaslu sendiri menduga kalau Gede Krisna Adi Widana tersebut adalah ketua KPU Karangasem.

Untuk itu Ketua KPU juga sdah dipanggil Bawaslu  untuk mengklarifikasi terkait tanda tangan tersebut. Krisna sendiri mengakui kalau itu merupakan scanner tanda tangan miliknya.

Selaian memanggil Krisna, Bwwaslu juga memanggil enam sakksi lainya dari KPU Karangasem dan juga MDA Karangasem.

Bawaslu beralasan pemanggilan dilakukan karena sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, pasal  21, ayat 1 huruf K.

Di dalamnya ada yang menyatakan tentang syarat menjadi anggota KPU adalah bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan maupun anggota organisasi kemasyarakatan baik itu yang telah berbadan hukum maupun tidak.

Ini dilakukan jika telah dilakukan pelantikan menjadi anggota KPU Bali dan juga kabupaten/kota. “Undang Undang yang mengatur seperti itu,” ujar mantan wartawan harian lokal ini.

Selaian Krisna juga ada nama Ngurah  Gede Maharjana anggota KPU Karangasem juga yang masuk SK kepengurusan MDA Karangasem.

Data ini diperolah Bawaslu Karangasem. SK MDA tersebut merupakan SK masa peralihan 2019-2020. Karena itu Ngurah Maharjana juga dipanggil Bawaslu Karangasem.

Usai memanggil keduanya, Bawaslu Karangasem kemudian melakukan kajian sampai 26 Agustus 2020. Kemudian dilakukan pleno atas kasus tersebut.

Dari hasil pleno, Bawaslu Karangasem akhirnya merekomendasikan kasus komisoner KPU itu ke DKPP. Yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik penyelenggara KPU.

 “Selanjutnya menjadi kewenangan DKPP untuk memprosesnya,” papar Putu Suastrawan. Karena Bawaslu Karangasem sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi ke DKPP.

Dan pihak DKPP sendiri sudah menerima rekomendasi Bawaslu Karangasem. Sementara untuk Ngurah Maharjana masih selamat.

Mantan wartawan radio itu masih selamat dari lubang jarum dan tidak masuk dalam laporan Bawaslu Karangasem.

Menurut Bawaslu, Ngurah Maharjana tidak ditemukan melanggar kode etik sehingga tidak di ikut dalam pengaduan tersebut.

Hanya saja Bawaslu enggan membeber alasan Ngurah Maharjana tidak masuk melanggar kode etik. 

Putu Suastrawan menolak membuka meteri laporan karena  Bawaslu hanya merekomendasikan ke pihak yang berwenang.

Menanggapi laporan Bawaslu ke DKPP, Krisna enggan banyak komentar. Yang jelas Krisna mengaku sudah mundur dari MDA sejak 23 Agustus 2017 lalu.

“Saya sudah jelaskan saat dipanggil Bawaslu, kalau saya sudah mundur dari MDA,” kata Krisna. Krisna juga menegaskan kalau pengunduran dirinya juga dibenarkan Bendesa Adat yang dipanggil jadi saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/