Usianya baru 19 tahun, tapi I Putu AW sudah bertingkah layaknya Donjuan. Dengan segala tipu muslihatnya, pemuda asal Abiansemal, Badung, itu merudapaksa alias memerkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Orang tidak dikenal (OTK) yang diduga hendak melakukan penculikan anak dibawah umur berinisial  A,12, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Melaya, empat jam setelah informasi mengenai peristiwa anak dibawa paksa anak diterima polisi.
I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Seorang pekerja di rumah makan Kecamatan Negara, menjadi korban kekerasan seksual bosnya. Terdakwa Abdul Basit, menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulangkali saat tidak ada pembeli.