Lokasi galian c milik I Nyoman Sidia di Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ternyata tidak mengantongi izin alias bodong. Hal tersebut terungkap saat Satpol PP Karangasem turun ke lokasi pasca-kejadian yang merenggut nyawa sopir dump truk I Made Sedana pada Rabu lalu (21/9).
Aktivitas penambangan galian C di Kawasan Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat menelan korban jiwa. Salah seorang sopir material yakni IMDS, 45, meninggal akibat tertimbun material pada Rabu siang (21/9).
Dua orang pengemudi truk terlibat baku hantam di Jalan Raya Seririt-Busungbiu pada Rabu (24/8) malam. Salah seorang pengemudi bahkan sempat terjatuh ke jurang. Beruntung pengemudi itu berhasil dievakuasi di dasar jurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak galian C ilegal beroperasi di kabupaten Karangasem. Terlait hal itu, menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah Karangasem siap memfasilitasi pengusaha galian C untuk mengurus izin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung melototi aktivitas Galian C di Bali. Aktivitas Galian C di Bali diduga sebagian besar tidak berizin di Bali, sebab jumlah data di pusat dengan masing-masing daerah kabupaten berbeda.