31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 11:42 AM WIB

CATAT! KPK Minta Pemkab Karangasem tetap Pungut Pajak dari Galian C Bodong

AMLAPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak galian C ilegal beroperasi di kabupaten Karangasem. Terlait hal itu, menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah Karangasem siap memfasilitasi pengusaha galian C untuk mengurus izin.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika tak menampik temuan KPK itu. Ia mengatakan, Pemkab Karangasem diminta untuk memfasilitasi proses kelengkapan izin usaha galian C. KPK juga meminta untuk mempercepat pembuatan tim percepatan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Selain itu, KPK saat itu juga meminta apabila terdapat pengusaha membandel yang enggan mengurus izin agar dilakukan penutupan secara paksa. “Kalau yang sudah berizin, sudah clear tidak ada masalah. Tapi bagi pengusaha yang belum mengantongi izin bisa difasilitasi, bahkan bisa melakukan jemput bola,” kata Ardika.

 

Meski bodong, KPK sendiri kata Ardika, meminta pemerintah kabupaten untuk tetap memungut pajak. Bahkan, KPK sendiri siap memfasilitasi jika terjadi sesuatu dalam pelaksanaanya. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk menembuskan ke KPK jika ada usaha yang lama menunggak pajak. “Intruksinya meskipun tidak berizin dan berizin, pemerintah diminta tetap memunggut pajak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina mengaku belum memiliki data berapa jumlah galian C bodong di Karangasem. Kata dia, sejak keluarnya Perpres nomor 55 tahun 2022, pengurusan perizinan galian C menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini kementerian ESDM. Sehingga,  izin dikeluarkan langsung oleh pusat.

 

“Kalau data secara pasti berapa pengusaha galian c yang memiliki ijin galian kita tidak memiliki, karena kewenangan proses perizinan ada di pemerintah pusat,” tuturnya. (zul)

 

AMLAPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak galian C ilegal beroperasi di kabupaten Karangasem. Terlait hal itu, menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah Karangasem siap memfasilitasi pengusaha galian C untuk mengurus izin.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika tak menampik temuan KPK itu. Ia mengatakan, Pemkab Karangasem diminta untuk memfasilitasi proses kelengkapan izin usaha galian C. KPK juga meminta untuk mempercepat pembuatan tim percepatan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Selain itu, KPK saat itu juga meminta apabila terdapat pengusaha membandel yang enggan mengurus izin agar dilakukan penutupan secara paksa. “Kalau yang sudah berizin, sudah clear tidak ada masalah. Tapi bagi pengusaha yang belum mengantongi izin bisa difasilitasi, bahkan bisa melakukan jemput bola,” kata Ardika.

 

Meski bodong, KPK sendiri kata Ardika, meminta pemerintah kabupaten untuk tetap memungut pajak. Bahkan, KPK sendiri siap memfasilitasi jika terjadi sesuatu dalam pelaksanaanya. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk menembuskan ke KPK jika ada usaha yang lama menunggak pajak. “Intruksinya meskipun tidak berizin dan berizin, pemerintah diminta tetap memunggut pajak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina mengaku belum memiliki data berapa jumlah galian C bodong di Karangasem. Kata dia, sejak keluarnya Perpres nomor 55 tahun 2022, pengurusan perizinan galian C menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini kementerian ESDM. Sehingga,  izin dikeluarkan langsung oleh pusat.

 

“Kalau data secara pasti berapa pengusaha galian c yang memiliki ijin galian kita tidak memiliki, karena kewenangan proses perizinan ada di pemerintah pusat,” tuturnya. (zul)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/