30.7 C
Jakarta
14 Desember 2024, 17:33 PM WIB

Terungkap! Galian C TKP Sopir Tewas Ternyata Bodong, Ini Kata Polisi

AMLAPURA– Lokasi galian c milik I Nyoman Sidia di Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ternyata tidak mengantongi izin alias bodong. Hal tersebut terungkap saat Satpol PP Karangasem turun ke lokasi pasca-kejadian yang merenggut nyawa sopir dump truk I Made Sedana di TKP pada Rabu lalu (21/9).

Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana membenarkan bahwa lokasi galian milik I Nyoman Sidia itu tidak mengantongi izin. “Ya benar tidak berizin. Makanya kami minta untuk melengkapi izin. Sementara aktivitas penambangan dihentikan,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (22/9).

Kewenangan Satpol PP sendiri sebut dia hanya bisa melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitas penggalian. Sedangkan penutupan dilakukan pihak Provinsi Bali. Ini setelah adanya aturan pada 2017 lalu, bahwa perizinan galian menjadi kewenangan Provinsi. Namun setelah tahun 2020 lalu, proses izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi kewenangan pusat. “Nah di bulan Mei kemarin (2022) kewenangan perizinan kembali diserahkah ke Provinsi,” jelas Arta Sedana.

Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diambil baik dari sisi perizinan terlebih hingga menimbulkan korban jiwa, Arta Sedana mengaku hal tersebut merupakan ranah pihak kepolisian.

Sementara itu, pihaknya juga akan menjadwalkan untuk turun kembali melakukan pengawasan dengan memprioritaskan yang berpotensi terjadi bencana longsor dan banjir. “Sedang didata,” imbuhnya.

Disinggung apakah Satpol PP tidak mengantongi lokasi galian yang tak berizin di Karangasem, Arta Sedana mengaku, sejak 2017 setelah kewenangan perizinan diambil alih Provinsi. Pihaknya tidak lagi mengantongi data tersebut. “Sampai saat ini kami tidak menerima laporan. Tetapi untuk data mana galian yang tidak berizin atau berizin, ada di Provinsi,” paparnya.

Dari informasi yang didapat, cukup banyak galian c yang izinnya sudah kadaluarsa, izin masih berproses, atau bahkan tak melakukan pengurusan izin. “Itu ada di Kubu, Selat dan beberapa wilayah lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya I Made Sedana itu. Apabila ada unsur kelalaian, pihaknya tak segan untuk melakukan proses hukum. “Kalau ada unsur kelalaian kami akan proses,” kata Ricko.

Sementara galian yang tak berizin tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan intansi terkait. “Agar tidak ada kejadian yang sama. Izin tambang juga harus memperhatikan kondisi lingkungan. Kami akan kumpulkan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari pemilik galian maupun keluarga korban. Keluarga korban sendiri sebut dia, sudah menerima kejadian ini sebagai musibah. “Keluarga tidak mempermasalahkan, karena antara pemilik dengan korban masih ada hubungan keluarga,” tandasnya.

Sementara dari data yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, ternyata ada belasan miliar pajak MBLB dari galian C bodong yang jadi piutang untuk Pemkab Karangasem.

Kepala BPKAD, I Wayan Ardika mengatakan, potensi pendapatan dari sektor galian ini tersebar di beberapa Kecamatan. Di antaranya Selat, Bebandem dan Kubu. Dari tiga kecamatan itu, setoran pajak MBLB paling besar pendapatan dari Selat. “Meski banyak galian banyak juga yang tidak bayar,” kata Ardika.

Dari hasil rekapitulasi BPKAD, ada Rp 9,6 miliar pajak yang belum dibayarkan wajib pajak dari galian yang berizin. Sementara dari galian bodong, lebih besar. Nilai piutang pajak milik Pemkab Karangasem dari para pengusaha galian tersebut mencapai Rp 14 miliar. “Jadi sejauh ini MBLB ini menjadi penyumbang paling tinggi dari PAD Karangasem. Ini kami genjot terus untuk dimaksimalkan. Salah satunya mencegah kebocoran,” kata Ardika.

Beberapa langkah yang dilakukan yakni, dalam waktu dekat akan membangun toll gate di dua tempat. Yakni di Rendang dan di Kubu tepatnya di Desa Tianyar Barat. Upaya lain untuk menekan kebocoran yakni dengan memberlakukan barcode pada faktur. Mengingat, faktur kerap dipalsukan para pengusaha dengan memakai faktur fotocopy.

Pihaknya juga akan menerapkan sistem digital. Jadi para sopir truk bisa menggunakan kartu berisi barcode untuk membayar ketika membayar ke kasir. “Akan ada struk yang  bisa discan. Nanti barcode tersebut sudah terhubung ke BPKAD dan juga bank rekanan. Akan adan penampungan rekening transaksi kepada pengusaha. Dengan begitu, kebocoran pendapatan bisa ditekan,” pungkasnya. (zul)

AMLAPURA– Lokasi galian c milik I Nyoman Sidia di Banjar Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat ternyata tidak mengantongi izin alias bodong. Hal tersebut terungkap saat Satpol PP Karangasem turun ke lokasi pasca-kejadian yang merenggut nyawa sopir dump truk I Made Sedana di TKP pada Rabu lalu (21/9).

Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana membenarkan bahwa lokasi galian milik I Nyoman Sidia itu tidak mengantongi izin. “Ya benar tidak berizin. Makanya kami minta untuk melengkapi izin. Sementara aktivitas penambangan dihentikan,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (22/9).

Kewenangan Satpol PP sendiri sebut dia hanya bisa melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitas penggalian. Sedangkan penutupan dilakukan pihak Provinsi Bali. Ini setelah adanya aturan pada 2017 lalu, bahwa perizinan galian menjadi kewenangan Provinsi. Namun setelah tahun 2020 lalu, proses izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi kewenangan pusat. “Nah di bulan Mei kemarin (2022) kewenangan perizinan kembali diserahkah ke Provinsi,” jelas Arta Sedana.

Ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diambil baik dari sisi perizinan terlebih hingga menimbulkan korban jiwa, Arta Sedana mengaku hal tersebut merupakan ranah pihak kepolisian.

Sementara itu, pihaknya juga akan menjadwalkan untuk turun kembali melakukan pengawasan dengan memprioritaskan yang berpotensi terjadi bencana longsor dan banjir. “Sedang didata,” imbuhnya.

Disinggung apakah Satpol PP tidak mengantongi lokasi galian yang tak berizin di Karangasem, Arta Sedana mengaku, sejak 2017 setelah kewenangan perizinan diambil alih Provinsi. Pihaknya tidak lagi mengantongi data tersebut. “Sampai saat ini kami tidak menerima laporan. Tetapi untuk data mana galian yang tidak berizin atau berizin, ada di Provinsi,” paparnya.

Dari informasi yang didapat, cukup banyak galian c yang izinnya sudah kadaluarsa, izin masih berproses, atau bahkan tak melakukan pengurusan izin. “Itu ada di Kubu, Selat dan beberapa wilayah lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya I Made Sedana itu. Apabila ada unsur kelalaian, pihaknya tak segan untuk melakukan proses hukum. “Kalau ada unsur kelalaian kami akan proses,” kata Ricko.

Sementara galian yang tak berizin tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan intansi terkait. “Agar tidak ada kejadian yang sama. Izin tambang juga harus memperhatikan kondisi lingkungan. Kami akan kumpulkan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari pemilik galian maupun keluarga korban. Keluarga korban sendiri sebut dia, sudah menerima kejadian ini sebagai musibah. “Keluarga tidak mempermasalahkan, karena antara pemilik dengan korban masih ada hubungan keluarga,” tandasnya.

Sementara dari data yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, ternyata ada belasan miliar pajak MBLB dari galian C bodong yang jadi piutang untuk Pemkab Karangasem.

Kepala BPKAD, I Wayan Ardika mengatakan, potensi pendapatan dari sektor galian ini tersebar di beberapa Kecamatan. Di antaranya Selat, Bebandem dan Kubu. Dari tiga kecamatan itu, setoran pajak MBLB paling besar pendapatan dari Selat. “Meski banyak galian banyak juga yang tidak bayar,” kata Ardika.

Dari hasil rekapitulasi BPKAD, ada Rp 9,6 miliar pajak yang belum dibayarkan wajib pajak dari galian yang berizin. Sementara dari galian bodong, lebih besar. Nilai piutang pajak milik Pemkab Karangasem dari para pengusaha galian tersebut mencapai Rp 14 miliar. “Jadi sejauh ini MBLB ini menjadi penyumbang paling tinggi dari PAD Karangasem. Ini kami genjot terus untuk dimaksimalkan. Salah satunya mencegah kebocoran,” kata Ardika.

Beberapa langkah yang dilakukan yakni, dalam waktu dekat akan membangun toll gate di dua tempat. Yakni di Rendang dan di Kubu tepatnya di Desa Tianyar Barat. Upaya lain untuk menekan kebocoran yakni dengan memberlakukan barcode pada faktur. Mengingat, faktur kerap dipalsukan para pengusaha dengan memakai faktur fotocopy.

Pihaknya juga akan menerapkan sistem digital. Jadi para sopir truk bisa menggunakan kartu berisi barcode untuk membayar ketika membayar ke kasir. “Akan ada struk yang  bisa discan. Nanti barcode tersebut sudah terhubung ke BPKAD dan juga bank rekanan. Akan adan penampungan rekening transaksi kepada pengusaha. Dengan begitu, kebocoran pendapatan bisa ditekan,” pungkasnya. (zul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/