29 C
Jakarta
23 September 2024, 0:28 AM WIB

Duh, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Pemkab Badung Belum Cair

MANGUPURA – Sampai akhir Maret 2022 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Badung belum juga cair. Kabar yang beredar Pemkab Badung menguatkan dulu untuk membayar gaji pegawai kontrak, setelah itu baru dilanjutkan untuk pencairan TPP Pegawai.

 

Informasinya Surat Keputusan (SK) TPP sudah ada di meja Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati Giri Prasta menjelaskan mengenai soal TPP adalah sepenuhnya kewenangan bupati meski regulasinya ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

“Kewenangan bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati,” tegas Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai sidang paripurna di DPRD Badung, Senin (28/3).

 

Ketua DPC PDIP Badung ini kembali menegaskan TPP yang diberikan kepada ASN atau PNS sepenuhnya adalah kewenangan bupati. Soal besaran TPP yang diberikan itu juga sudah ada interval. Berapa yang boleh diberikan sampai yang terendah. “Semuanya masih berproses,” bebernya.

 

Seperti diketahui, sejak Maret 2021 TPP untuk seluruh ASN telah dipotong sebanyak 50 persen. Untuk tenaga kontrak juga mendapatkan pemotongan gaji sebesar 30 persen sejak Mei 2021. Hal ini masih berlaku hingga saat ini. Pemotongan itu karena ini mengikuti kemampuan keuangan daerah.

MANGUPURA – Sampai akhir Maret 2022 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Badung belum juga cair. Kabar yang beredar Pemkab Badung menguatkan dulu untuk membayar gaji pegawai kontrak, setelah itu baru dilanjutkan untuk pencairan TPP Pegawai.

 

Informasinya Surat Keputusan (SK) TPP sudah ada di meja Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati Giri Prasta menjelaskan mengenai soal TPP adalah sepenuhnya kewenangan bupati meski regulasinya ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

“Kewenangan bupati, kami sedang proses. Kami sedang menghitung siapa yang pantas mendapatkan lebih banyak, siapa yang sedikit. Itu kewenangan bupati,” tegas Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai sidang paripurna di DPRD Badung, Senin (28/3).

 

Ketua DPC PDIP Badung ini kembali menegaskan TPP yang diberikan kepada ASN atau PNS sepenuhnya adalah kewenangan bupati. Soal besaran TPP yang diberikan itu juga sudah ada interval. Berapa yang boleh diberikan sampai yang terendah. “Semuanya masih berproses,” bebernya.

 

Seperti diketahui, sejak Maret 2021 TPP untuk seluruh ASN telah dipotong sebanyak 50 persen. Untuk tenaga kontrak juga mendapatkan pemotongan gaji sebesar 30 persen sejak Mei 2021. Hal ini masih berlaku hingga saat ini. Pemotongan itu karena ini mengikuti kemampuan keuangan daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/