25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 21:39 PM WIB

Mutasi Pegawai Tak Perlu Izin Mendagri, Penjabat Bupati: Kerja Dulu, Mutasi Itu Mengikuti Kinerja!

SINGARAJA– Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.

Sebelumnya penjabat bupati tak bisa melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin. Hal itu tertuang dalam sejumlah aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

Kini, setelah SE Mendagri terbit, pejabat bupati dapat melakukan mutasi kepada pejabat struktural di birokrasi. Tak hanya itu, penjabat bupati juga bisa menjatuhkan sanksi, bahkan memberhentikan seorang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Penjabat bupati juga tak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Mendagri. Mereka hanya diminta menyampaikan laporan pada Mendagri, maksimal tujuh hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Praktis, kini Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana punya wewenang lebih besar. Baik untuk melakukan mutasi pejabat maupun memberhentikan pegawai.

Apalagi dalam waktu dekat akan ada dua posisi yang kosong. Yakni posisi Asisten Tata Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Kedua posisi itu akan kosong pada Desember mendatang, karena pejabat yang mengisi posisi tersebut akan memasuki usia pensiun.

Saat dikonfirmasi, Lihadnyana mengaku sudah mengetahui edaran tersebut. Ia menegaskan tak mau ambil pusing dengan urusan mutasi dan promosi. Lihadnyana meminta agar semua pegawai tetap bekerja sebagaimana biasa. “Pokoknya kerja saja dulu. Masalah itu (mutasi, Red) nanti mengikuti kinerja,” kata Lihadnyana.

Bagaimana dengan jabatan yang kosong? Lihadnyana menegaskan jabatan itu akan diisi sesuai dengan regulasi kepegawaian. “Pokoknya kerja saja dulu. Nanti yang kosong kan diisi,” tukasnya.

Sekadar diketahui saat ini ada 19 jabatan struktural yang kosong. Di antaranya Kabid Sosial dan Pemerintahan di Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah, dan Lurah Paket Agung. (eps)

 

SINGARAJA– Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.

Sebelumnya penjabat bupati tak bisa melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin. Hal itu tertuang dalam sejumlah aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

Kini, setelah SE Mendagri terbit, pejabat bupati dapat melakukan mutasi kepada pejabat struktural di birokrasi. Tak hanya itu, penjabat bupati juga bisa menjatuhkan sanksi, bahkan memberhentikan seorang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Penjabat bupati juga tak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Mendagri. Mereka hanya diminta menyampaikan laporan pada Mendagri, maksimal tujuh hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Praktis, kini Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana punya wewenang lebih besar. Baik untuk melakukan mutasi pejabat maupun memberhentikan pegawai.

Apalagi dalam waktu dekat akan ada dua posisi yang kosong. Yakni posisi Asisten Tata Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Kedua posisi itu akan kosong pada Desember mendatang, karena pejabat yang mengisi posisi tersebut akan memasuki usia pensiun.

Saat dikonfirmasi, Lihadnyana mengaku sudah mengetahui edaran tersebut. Ia menegaskan tak mau ambil pusing dengan urusan mutasi dan promosi. Lihadnyana meminta agar semua pegawai tetap bekerja sebagaimana biasa. “Pokoknya kerja saja dulu. Masalah itu (mutasi, Red) nanti mengikuti kinerja,” kata Lihadnyana.

Bagaimana dengan jabatan yang kosong? Lihadnyana menegaskan jabatan itu akan diisi sesuai dengan regulasi kepegawaian. “Pokoknya kerja saja dulu. Nanti yang kosong kan diisi,” tukasnya.

Sekadar diketahui saat ini ada 19 jabatan struktural yang kosong. Di antaranya Kabid Sosial dan Pemerintahan di Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah, dan Lurah Paket Agung. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/