Pelaku Nova Sandi Prasetia, 31, dan temannya RA, 28, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari,42, tahun.
Polisi akhirnya mengungkap aksi keji yang menimpa pegawai bank BPD bernama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari,42. Sebelumnya korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di hutan Klatakan, desa Melaya, Jembrana.
Nova Sandi Prasetia,31, otak pembunuhan I Gusti Agung Mirah Lestari, 42, terancam hukuman mati. Terungkap, dia sudah merencanakan pembunuhan sebelum bertemu korban di Bali.
Pelarian Nova Sandi Prasetia,31, akhirnya terhenti. Informasi yang dihimpun, pelaku yang diduga menjadi otak pembunuhan I Gusti Agung Mirah Lestari, 42, ternyata baru berkenalan dengan korban.
Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian I Gusti Agung Mirah Lestari, 42, yang ditemukan di pinggir Jalan Denpasar - Gilimanuk, Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana.