28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 19:40 PM WIB

TAG

work from home

Sidak Pelayanan, Masih Ada Pegawai Pemkab yang Terlambat Ngantor

Pemkab Buleleng memutuskan tidak melaksanakan kebijakan work from home (WFH) usai libur panjang hari raya Idul Fitri. Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022. Dalam surat itu, Mendagri mengizinkan institusi pemerintahan memberlakukan WFH 50 persen hingga Jumat (13/5) mendatang.

Undiksha Nyatakan Work From Home Sudah Berakhir

Undiksha Nyatakan Work From Home Sudah Berakhir

Usai Dies Natalis, Staf Rektorat Positif Covid-19, Undiksha WFH Lagi

Usai Dies Natalis, Staf Rektorat Positif Covid-19, Undiksha WFH Lagi

Cerita Work From Home (WFH) Kader JKN di Masa Pandemi Covid-19

Cerita Work From Home (WFH) Kader JKN di Masa Pandemi Covid-19

Lagi WFH? Ayo Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Lagi WFH? Ayo Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Kasus Covid di Buleleng Tinggi, GTPP Perpanjang Work From Home

Kasus Covid di Buleleng Tinggi, GTPP Perpanjang Work From Home

CATAT! Buleleng Kembali Terapkan Work From Home Senin Depan

CATAT! Buleleng Kembali Terapkan Work From Home Senin Depan

Sembilan Anggota DPRD Bali Positif Covid-19, Ketua Dewan Putuskan WFH

Sembilan Anggota DPRD Bali Positif Covid-19, Ketua Dewan Putuskan WFH

Miris, Pandemi, Kejahatan Anak dan Perempuan di Buleleng Meningkat

Miris, Pandemi, Kejahatan Anak dan Perempuan di Buleleng Meningkat

Work From Home Tak Berpengaruh, Pendapatan PDAM Gianyar Anjlok

Work From Home Tak Berpengaruh, Pendapatan PDAM Gianyar Anjlok

Berita Terbaru

/