MANGUPURA – Sesuai keputusan pemerintah pusat, penutupan pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) diberlakukan dari 1 Januari -14 Januari 2021.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung tetap menyambut baik keputusan pemerintah pusat.
Namun, PHRI juga meminta ditengah pandemi covid-19 bisa mempersiapkan diri dan juga memaksimalkan kunjungan wisatawan domestik.
Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Rai Suryawijaya mendukung penutupan pintu masuk untuk WNA. Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhi.
Terutama munculnya virus corona varian baru B117 yang berawal di Inggris tersebut. Rai Suryawijaya mengatakan, saat ini kesehatan masyarakat sangat penting, meski pemulihan ekonomi sangat penting juga.
Namun keputusan yang diambil oleh pusat pasti sudah dipikirkan dengan matang. Pasalnya, virus corona varian baru tersebut disebut lebih ganas dari virus corona sebelumnya.
“Kejadian ini sama dengan Tiongkok yang memanfaatkan wisatawan domestiknya saja. Sampai betul-betul semua bersih dari covid-19 baru berani membuka untuk wisatawan mancanegara,” kata Rai Suryawijaya.
Kata dia, untuk Bali sendiri pengaruhnya tidak signifikan. Hal itu lantaran selama ini Bali juga belum membuka diri untuk wisatawan mancanegara.
Begitu juga penerbangan internasional belum dibuka untuk umum. Hanya untuk diplomatik, bisnis dan yang lainnya.
Bahkan, untuk WNA sendiri, yang datang ke Bali akan turun ke Jakarta dan baru ke Bali setelah mendarat dari Jakarta.
Namun dengan ditutupnya wisatawan mancanegara, pemerintah harus menggiatkan lagi wisatawan domestik yang ada.
Selain itu untuk destinasi dan yang lainnya juga harus mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).
“Meski wisatawan mancanegara ditutup namun kita harus siapkan diri untuk Triwulan pertama. Jadi, pada triwulan pertama
kemungkinan penerbangan dan pemerintah pusat sudah menerima wisatawan mancanegara dengan tetap menerapkan prokes,” ucapnya.
Secara terpisah, Taufan Yudhistira selaku Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I mengatakan di Bandara Ngurah Rai juga menerapkan sesuai keputusan pemerintah pusat yakni menutup sementara terhadap WNA.
“Ya, mulai Per 1 Januari 2021 – 14 Januari 2021 penutupan sementara terhadap WNA dikecualikan perjalanan dinas untuk setingkat menteri, ” bebernya.
Sementara mengenai penerbangan bisnis untuk penerbangan internasional sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM juga sementara tidak diizinkan.
“Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tidak diizinkan (penerbangan bisnis),” pungkasnya. (dwi)