MANGUPURA – Tim Verifikasi Kesiapan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism mulai mengecek kesiapan industri pariwisata menyambut new normal.
Pengecekan mulai dilakukan 1 Juli lalu. Ada tiga lokasi yang dicek Dinas Pariwisata Badung yakni Nusa Dua Beach Hotel di kawasan ITDC Nusa Dua, Destinasi Wisata Uluwatu serta Restoran Pepe di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta.
“Pelaksanaan kegiatan perdana ini memang lebih awal dari rencana sebelumnya untuk menyiapkan stakeholders pariwisata dalam menyambut dibukanya
kawasan untuk local tourism yang dicanangkan Pemprov Bali pada 9 Juli 2020 mendatang,” kata Kadis Pariwisata Badung I Made Badra.
Kata dia, sistem verifikasi memperhatikan 3 aspek penilaian atas panduan yang telah dikeluarkan dari Pemkab Badung yang meliputi penilaian standar dan prosedur kegiatan
sesuai protokol kesehatan, pelaksanaan pelatihan bagi karyawan serta komitmen manajemen dalam konsistensi penerapan di operasional tempat usaha tersebut.
“Ketiga hal tersebut harus ditampilkan pula dalam product presences (penampilan produk), service quality (kualitas layanan) dan management system (sistem tata kelola).
Selain pengecekan langsung di lapangan untuk membuktikan telah adanya penerapan standar dimaksud, tim verifikasi juga mengambil dokumentasi pendukung standar dan prosedur
yang dimiliki tempat usaha sebagai wujud keseriusan pengelola dalam menyiapkan tempat usahanya menuju new normal tourism,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Badung menekankan pada 5 Pillar terkait New Normal yaitu: Contactless, Cleanliness, Healthiness, Safetiness dan Extra Mile.
“Melalui Badung SIAP (Sehat, Innovatif, Adaptif dan Produktif) pembukaan kembali ekonomi pariwisata di Kabupaten Badung akan dapat di gulirkan dengan penuh keyakinan,
disamping untuk mengembalikan kepercayaan pasar internasional untuk bisa kembali seperti sedia kala,” tegas mantan Kadis Peternakan, Perikanan dan Kelautan ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyusun panduan protokol kesehatan bagi tempat usaha pariwisata dan dituangkan
dalam Surat Edaran Bupati Badung No. 259 Tahun 2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Kesiapan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism.
Panduan tersebut telah disosialisasikan sebanyak 2 (dua) kali melalui jaringan online yang diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor seperti destinasi wisata, akomodasi,
pusat perbelanjaan (mall), aktifitas wisata, jasa transportasi, penyelenggara wedding dan pertemuan, biro perjalanan, spa, restoran serta lainnya.