26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 23:05 PM WIB

New Normal, Akomodasi Wisata di Badung Berburu Daftar Buka Kembali

MANGUPURA – Rencana kembali membuka Bali untuk dunia luar dengan tatanan era baru atau new normal disambut antusias para pemilik dan pengelola akomodasi wisata di Badung.

Mereka ramai-ramai mengisi formulir permohonan membuka kembali tempat usaha yang ditujukan pada Disparda Badung.

Kabid Industri Pariwisata Disparda Badung, Ngakan Putu Tri Ariawan menyebut pengajuan tersebut melalui email. Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk kembali beroperasi.

Ada sekitar 50 tempat usaha yang mengajukan formulir kembali buka. “Setelah pengisian formulir akan dilakukan verifikasi lapangan,” terang Ngakan Putu Tri Ariawan kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi lapangan dilakukan tim. Verifikasi secara langsung dengan melihat apakah protokol kesehatan benar-benar sudah disiapkan serta dilaksanakan atau tidak.

Bila persayaratan kurang, maka pemilik usaha harus melengkapi kekurangan terlebih dahulu. “Bila lolos verifikasi maka tempat usaha tersebut bisa kembali buka,” jelasnya.

Ada banyak hal yang harus dielngkapi tempat usaha jika ingin kembali buka. Terutama prosedur bagi karyawan yang ada di lingkungan kerja.

Prosedur lain yang wajib dipenuhi yaitu prosedur kedatangan. Saat karyawan masuk dan ada tamu datang suhu tubuhnya dicek.

Karyawan juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan peranti protokol kesehatan lainnya.

Setelah prosedur kedatangan, prosedur di pintu masuk hotel/usaha atau akomodasi juga wajib sesuai protokol keehatan.

Resepsionis/kantor depan/ticketing, ini meliputi standar konter resepsionis, prosedur penyambutan dan registrasi juga harus menjalankan protokol kesehatan.

Yang tak kalah penting yaitu prosedur di area umum dan penerimaan barang. “Selain itu juga harus disiapkan prosedur pencegahan

dan rekayasa mitigasi yang meliputi standar pencegahan, standar dan prosedur rekayasa mitigasi jika terjadi sesuatu,” tukasnya.

Kadisparda Badung I Made Badra mengungkapkan, jika tempat usaha ingin buka kembali, maka pengelolanya wajib lolos verifikasi.

Hal iini wajib dilakukan pemilik tempat usaha yang akan mulai buka kembali. Saat ini proses verifikasi masih dalam proses.

Pihaknya masih fokus verifikasi pada 12 tempat usaha yang sudah menyatakan kesiapannya. 12 tempat usaha itu meliputi destinasi, hotel dan restoran.

“Tim yang melakukan verifikasi harus fokus dan hati-hati. Tim terdiri dari tiga kelompok yang terdiri dari empat orang,” jelas pejabat asal Kuta itu. 

MANGUPURA – Rencana kembali membuka Bali untuk dunia luar dengan tatanan era baru atau new normal disambut antusias para pemilik dan pengelola akomodasi wisata di Badung.

Mereka ramai-ramai mengisi formulir permohonan membuka kembali tempat usaha yang ditujukan pada Disparda Badung.

Kabid Industri Pariwisata Disparda Badung, Ngakan Putu Tri Ariawan menyebut pengajuan tersebut melalui email. Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk kembali beroperasi.

Ada sekitar 50 tempat usaha yang mengajukan formulir kembali buka. “Setelah pengisian formulir akan dilakukan verifikasi lapangan,” terang Ngakan Putu Tri Ariawan kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi lapangan dilakukan tim. Verifikasi secara langsung dengan melihat apakah protokol kesehatan benar-benar sudah disiapkan serta dilaksanakan atau tidak.

Bila persayaratan kurang, maka pemilik usaha harus melengkapi kekurangan terlebih dahulu. “Bila lolos verifikasi maka tempat usaha tersebut bisa kembali buka,” jelasnya.

Ada banyak hal yang harus dielngkapi tempat usaha jika ingin kembali buka. Terutama prosedur bagi karyawan yang ada di lingkungan kerja.

Prosedur lain yang wajib dipenuhi yaitu prosedur kedatangan. Saat karyawan masuk dan ada tamu datang suhu tubuhnya dicek.

Karyawan juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan peranti protokol kesehatan lainnya.

Setelah prosedur kedatangan, prosedur di pintu masuk hotel/usaha atau akomodasi juga wajib sesuai protokol keehatan.

Resepsionis/kantor depan/ticketing, ini meliputi standar konter resepsionis, prosedur penyambutan dan registrasi juga harus menjalankan protokol kesehatan.

Yang tak kalah penting yaitu prosedur di area umum dan penerimaan barang. “Selain itu juga harus disiapkan prosedur pencegahan

dan rekayasa mitigasi yang meliputi standar pencegahan, standar dan prosedur rekayasa mitigasi jika terjadi sesuatu,” tukasnya.

Kadisparda Badung I Made Badra mengungkapkan, jika tempat usaha ingin buka kembali, maka pengelolanya wajib lolos verifikasi.

Hal iini wajib dilakukan pemilik tempat usaha yang akan mulai buka kembali. Saat ini proses verifikasi masih dalam proses.

Pihaknya masih fokus verifikasi pada 12 tempat usaha yang sudah menyatakan kesiapannya. 12 tempat usaha itu meliputi destinasi, hotel dan restoran.

“Tim yang melakukan verifikasi harus fokus dan hati-hati. Tim terdiri dari tiga kelompok yang terdiri dari empat orang,” jelas pejabat asal Kuta itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/