26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 23:15 PM WIB

Akibat Terlalu Percaya Diri, PHR Klungkung Bocor Hingga Rp 2,2 Miliar

SEMARAPURA – Diduga akibat terlalu percaya terhadap laporan transaksi penyedia akomodasi pariwisata, Pemkab Klungkung mengalami kebocoran Pajak Hotel dan Restoran hingga miliaran rupiah.

Untuk itu ke depan seluruh penyedia akomodasi pariwisata akan dipasang alat monitoring transaksi usaha secara online atau yang lebih dikenal dengan istilah tapping box.

DPRD Klungkung dalam rekomendasinya terhadap tindak lanjut LHP BPK Republik Indonesia atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru di Kantor DPRD Klungkung mengungkapkan, dalam LHP BPK RI atas LKPD Klungkung

Tahun Anggaran 2019, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di mana ditemukan adanya pajak hotel sebesar Rp 1,65 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 590 juta lebih tidak terlaporkan.

Menurutnya, itu sebagai akibat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung tidak melaksanakan fungsi pemeriksaan pajak daerah.

“Serta belum menetapkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan tidak memantau penyelesaian atas kekurangan penerimaan pajak-pajak tersebut,” katanya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui adanya kekeliruan tersebut. Baru berkembang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Bali sejak tiga tahun terakhir,

menurutnya, pegawai Pemkab Klungkung yang bertugas melakukan pemungutan pajak masih belum cakap mengenai hal tersebut.

Sehingga mereka menaruh kepercayaan tinggi terhadap laporan transaksi para pelaku akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

“Dan, kami juga belum menggunakan aplikasi. Sehingga dalam pertemuan dengan KPK, sekarang BPD diwajibkan menyiapkan aplikasi.

Dengan aplikasi (tapping box) itu nanti, pajak itu dipungut bersamaan dengan transaksi. Kalau kemarin-kemarin kan PHR itu dibayarkan di akhir tahun, di akhir bulan dan tidak berdasarkan transaksi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, temuan BPK itu menjadi piutang dan menjadi kewajiban Pemkab Klungkung untuk melakukan penagihan.

Dan, menurutnya, sejumlah pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang melakukan manipulasi laporan transaksi, sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran utang pajak mereka.

Bahkan, menurutnya, ada pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang sudah melakukan pembayaran. “Dan ada yang meminta membayar dengan cara mencicil,” tandasnya.

SEMARAPURA – Diduga akibat terlalu percaya terhadap laporan transaksi penyedia akomodasi pariwisata, Pemkab Klungkung mengalami kebocoran Pajak Hotel dan Restoran hingga miliaran rupiah.

Untuk itu ke depan seluruh penyedia akomodasi pariwisata akan dipasang alat monitoring transaksi usaha secara online atau yang lebih dikenal dengan istilah tapping box.

DPRD Klungkung dalam rekomendasinya terhadap tindak lanjut LHP BPK Republik Indonesia atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru di Kantor DPRD Klungkung mengungkapkan, dalam LHP BPK RI atas LKPD Klungkung

Tahun Anggaran 2019, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di mana ditemukan adanya pajak hotel sebesar Rp 1,65 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 590 juta lebih tidak terlaporkan.

Menurutnya, itu sebagai akibat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung tidak melaksanakan fungsi pemeriksaan pajak daerah.

“Serta belum menetapkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan tidak memantau penyelesaian atas kekurangan penerimaan pajak-pajak tersebut,” katanya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui adanya kekeliruan tersebut. Baru berkembang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Bali sejak tiga tahun terakhir,

menurutnya, pegawai Pemkab Klungkung yang bertugas melakukan pemungutan pajak masih belum cakap mengenai hal tersebut.

Sehingga mereka menaruh kepercayaan tinggi terhadap laporan transaksi para pelaku akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

“Dan, kami juga belum menggunakan aplikasi. Sehingga dalam pertemuan dengan KPK, sekarang BPD diwajibkan menyiapkan aplikasi.

Dengan aplikasi (tapping box) itu nanti, pajak itu dipungut bersamaan dengan transaksi. Kalau kemarin-kemarin kan PHR itu dibayarkan di akhir tahun, di akhir bulan dan tidak berdasarkan transaksi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, temuan BPK itu menjadi piutang dan menjadi kewajiban Pemkab Klungkung untuk melakukan penagihan.

Dan, menurutnya, sejumlah pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang melakukan manipulasi laporan transaksi, sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran utang pajak mereka.

Bahkan, menurutnya, ada pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang sudah melakukan pembayaran. “Dan ada yang meminta membayar dengan cara mencicil,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/