26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 2:31 AM WIB

Abaikan SKB Tari Sakral, Tari Rejang Rentang Tetap Ditampilkan di NPF

SEMARAPURA – Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali telah keluar, Tari Rejang Renteng akan tetap

dipentaskan secara massal dalam perhelatan Nusa Penida Festival (NPF) V Tahun 2019 di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida Oktober mendatang.

Ribuan penari yang akan mementaskan tarian itu pun sudah bersiap. Panitia Nusa Penida Festival V, I Nyoman Widana mengungkapkan,

meski Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali,

sekitar 1.000 warga Nusa Penida akan tetap menarikan Tari Rejang Renteng secara massal dalam festival tersebut.

“Tari Rejang Renteng massal ini kami akan tampilkan tanggal 6 Oktober,” katanya. Kok? Menurutnya, meski ditarikan secara massal,

Tari Rejang Renteng di NPF V itu tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali.

Itu karena Tari Rejang Renteng massal akan dipentaskan untuk mengiringi upacara Pakelem. “Meski ditarikan secara massal dan dalam helatan NPF V. Namun tarian ini kami tampilkan untuk mengiringi upacara Pakelem,” terangnya.

Upacara Pakelem rutin digelar serangkaian perhelatan NPF. Adapun tujuannya untuk memohon keselamatan.

“Jadi sakralnya tarian jangan hanya dilihat dari jumlah penari dan di mana tarian itu dipentaskan namun juga tujuan dari ditarikannya tarian itu seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, di tengah persiapan NPF V yang telah dilakukan, ternyata Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali keluar dan ditandatangani Koster.

Dalam SKB tersebut melarang semua pihak mempertunjukkan atau mempertontonkan atau mempergelarkan atau mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral.

Dari 127 tari yang tidak boleh dipentaskan secara bebas itu, Tari Rejang Renteng merupakan salah satunya.

Tidak ingin salah melangkah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta pun akhirnya berencana melakukan

rapat dengan pelatih tari dan tokoh masyarakat di Nusa Penida berkaitan dengan pementasan Tari Rejang Renteng massal di NPF V tersebut kemarin.

Seperti biasanya, dalam NPF ini akan ada tari sakral yang akan dipentaskan secara massal. Seperti saat NPF IV tahun 2017 lalu, sebanyak 1.500 penari yang terdiri dari ibu-ibu,

remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah menarikan tari Rejang Dewa di Pantai Mahagiri, Nusa Penida untuk mengiringi Upacara Pakelem yang digelar saat pembukaan NPF IV itu.

Untuk NPF V, Tari Rejang Renteng yang akan ditarikan secara massal oleh 1.000 lebih ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah.

“Mereka rata-rata sudah mengetahui tarian ini, hanya tinggal mensinkronkan saja,” terangnya. (ayu)

 

SEMARAPURA – Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali telah keluar, Tari Rejang Renteng akan tetap

dipentaskan secara massal dalam perhelatan Nusa Penida Festival (NPF) V Tahun 2019 di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida Oktober mendatang.

Ribuan penari yang akan mementaskan tarian itu pun sudah bersiap. Panitia Nusa Penida Festival V, I Nyoman Widana mengungkapkan,

meski Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali,

sekitar 1.000 warga Nusa Penida akan tetap menarikan Tari Rejang Renteng secara massal dalam festival tersebut.

“Tari Rejang Renteng massal ini kami akan tampilkan tanggal 6 Oktober,” katanya. Kok? Menurutnya, meski ditarikan secara massal,

Tari Rejang Renteng di NPF V itu tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali.

Itu karena Tari Rejang Renteng massal akan dipentaskan untuk mengiringi upacara Pakelem. “Meski ditarikan secara massal dan dalam helatan NPF V. Namun tarian ini kami tampilkan untuk mengiringi upacara Pakelem,” terangnya.

Upacara Pakelem rutin digelar serangkaian perhelatan NPF. Adapun tujuannya untuk memohon keselamatan.

“Jadi sakralnya tarian jangan hanya dilihat dari jumlah penari dan di mana tarian itu dipentaskan namun juga tujuan dari ditarikannya tarian itu seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, di tengah persiapan NPF V yang telah dilakukan, ternyata Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali keluar dan ditandatangani Koster.

Dalam SKB tersebut melarang semua pihak mempertunjukkan atau mempertontonkan atau mempergelarkan atau mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral.

Dari 127 tari yang tidak boleh dipentaskan secara bebas itu, Tari Rejang Renteng merupakan salah satunya.

Tidak ingin salah melangkah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta pun akhirnya berencana melakukan

rapat dengan pelatih tari dan tokoh masyarakat di Nusa Penida berkaitan dengan pementasan Tari Rejang Renteng massal di NPF V tersebut kemarin.

Seperti biasanya, dalam NPF ini akan ada tari sakral yang akan dipentaskan secara massal. Seperti saat NPF IV tahun 2017 lalu, sebanyak 1.500 penari yang terdiri dari ibu-ibu,

remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah menarikan tari Rejang Dewa di Pantai Mahagiri, Nusa Penida untuk mengiringi Upacara Pakelem yang digelar saat pembukaan NPF IV itu.

Untuk NPF V, Tari Rejang Renteng yang akan ditarikan secara massal oleh 1.000 lebih ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah.

“Mereka rata-rata sudah mengetahui tarian ini, hanya tinggal mensinkronkan saja,” terangnya. (ayu)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/