29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:12 AM WIB

Digelontor Hibah Rp 13,4 M, Diprioritaskan Bantu Hotel dan Restoran

SINGARAJA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan hibah pariwisata untuk Kabupaten Buleleng.

Total dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 13,4 miliar. Dari bantuan belasan miliar itu, sebanyak 70 persen diantaranya untuk hotel dan restoran yang ada di daerah.

Dana yang diterima oleh Buleleng memang terbilang terbatas. Sebab dari 4 indikator yang ditetapkan, Buleleng hanya memenuhi 1 indikator saja.

Keempat indikator itu adalah ibukota provinsi, daerah dengan pendapat pajak hotel dan restoran sebesar 15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD),

masuk dalam 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP), serta masuk dalam 100 calender of event dan destinasi branding.

“Buleleng masuk dalam 100 calender of event itu. Jadi ada 2 event yang masuk dalam kalender event nasional.

Yakni Buleleng Festival dan Pemuteran Bay Festival. Sehingga sekian dana yang kami terima dari pusat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana kemarin.

Sudama mengatakan, nantinya dana hibah pariwisata itu akan disalurkan juga pada hotel dan restoran. Sebanyak Rp 9,39 miliar atau sekitar 70 persen dari total dana hibah pariwisata, akan diberikan pada sektor usaha ini.

Usaha hotel dan restoran  yang berhak mendapatkan dana hibah itu pun harus memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya masih beroperasi pada bulan Juli 2020, memiliki izin usaha, serta taat melakukan pembayaran pajak sepanjang tahun 2019 lalu.

Sudama mengaku masih melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Verifikasi itu melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng, Inspektorat Buleleng,

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.

“Kalau melihat izin, ada 900 lebih hotel dan restoran yang tercatat. Apakah semua akan dapat dana hibah ini, kan belum tentu.

Bisa saja mereka tidak beroperasi lagi, atau tidak pernah bayar pajak. Ini sedang dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Sementara sisa dana sebesar Rp 3,82 miliar diserahkan pada pemerintah daerah. Dana itu harus digunakan untuk program penerapan kebersihan,

kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan pada industri hotel, restoran, serta objek daya tarik wisata.

Sedangkan Rp 223 juta sisanya digunakan untuk operasional pelaksanaan hibah dan pengawasan pelaksanaan program. 

SINGARAJA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelontorkan hibah pariwisata untuk Kabupaten Buleleng.

Total dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 13,4 miliar. Dari bantuan belasan miliar itu, sebanyak 70 persen diantaranya untuk hotel dan restoran yang ada di daerah.

Dana yang diterima oleh Buleleng memang terbilang terbatas. Sebab dari 4 indikator yang ditetapkan, Buleleng hanya memenuhi 1 indikator saja.

Keempat indikator itu adalah ibukota provinsi, daerah dengan pendapat pajak hotel dan restoran sebesar 15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD),

masuk dalam 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP), serta masuk dalam 100 calender of event dan destinasi branding.

“Buleleng masuk dalam 100 calender of event itu. Jadi ada 2 event yang masuk dalam kalender event nasional.

Yakni Buleleng Festival dan Pemuteran Bay Festival. Sehingga sekian dana yang kami terima dari pusat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana kemarin.

Sudama mengatakan, nantinya dana hibah pariwisata itu akan disalurkan juga pada hotel dan restoran. Sebanyak Rp 9,39 miliar atau sekitar 70 persen dari total dana hibah pariwisata, akan diberikan pada sektor usaha ini.

Usaha hotel dan restoran  yang berhak mendapatkan dana hibah itu pun harus memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya masih beroperasi pada bulan Juli 2020, memiliki izin usaha, serta taat melakukan pembayaran pajak sepanjang tahun 2019 lalu.

Sudama mengaku masih melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Verifikasi itu melibatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng, Inspektorat Buleleng,

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.

“Kalau melihat izin, ada 900 lebih hotel dan restoran yang tercatat. Apakah semua akan dapat dana hibah ini, kan belum tentu.

Bisa saja mereka tidak beroperasi lagi, atau tidak pernah bayar pajak. Ini sedang dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Sementara sisa dana sebesar Rp 3,82 miliar diserahkan pada pemerintah daerah. Dana itu harus digunakan untuk program penerapan kebersihan,

kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan pada industri hotel, restoran, serta objek daya tarik wisata.

Sedangkan Rp 223 juta sisanya digunakan untuk operasional pelaksanaan hibah dan pengawasan pelaksanaan program. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/