31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:01 PM WIB

Prediksi Pariwisata Normal Meleset, Klungkung Revisi Target PHR 2021

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung memutuskan melakukan refocusing atau penyesuaian target Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tahun 2021 dalam waktu dekat ini.

Melihat wabah virus corona hingga saat ini belum juga berakhir, BPKPD Klungkung pesimis target yang dirancang dengan asumsi wabah virus corona berakhir Agustus tahun 2020 dapat tercapai.

Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan, penyusunan target PHR tahun 2021 telah dirancang sejak Mei 2020.

Sebab Juni 2020 target itu sudah berproses untuk ditetapkan pada APBD 2021. Pada saat merancang target PHR tahun 2021 itu, tim berasumsi bahwa wabah virus corona akan berakhir di bulan Agustus 2020.

“Sehingga target yang dipasang untuk PHR 2021 sebesar Rp 10,8 miliar untuk pajak hotel dan Rp 8,88 miliar untuk pajak restoran dan sejenisnya,” bebernya.

Namun ternyata pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga saat ini. Sehingga berdampak pada kunjungan wisatawan.

Saking besarnya dampak terhadap sektor pariwisata, sejumlah penyedia akomodasi pariwisata mengajukan permohonan keringanan.

Mulai dari permohonan mencicil hingga penundaan pembayaran pajak. “Total jumlah wajib pajak hotel dan restoran itu sekitar 800-an wajib pajak.

Yang mengajukan pemohonan keringanan baru dua pengusaha. Sementara beberapa lagi menyampaikan secara lisan. Namun yang menyampaikan secara resmi saja yang diberikan keringanan,” terangnya.

Melihat kondisi itu, pihaknya pesimis target PHR tahun 2021 itu dapat terealisasi. Untuk itu dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan refocusing terhadap target PHR tersebut.

“Untuk besaran refocusing target PHR tahun 2021 belum kami rancang,” ujarnya. Tidak hanya di tahun 2021, diungkapkannya BPKPD Klungkung juga sempat melakukan refocusing target PHR tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19.

Target PHR tahun 2020 yang sebelumnya dipasang sebesar Rp 34 miliar lebih akhirnya dikoreksi hingga hanya sekitar Rp 3,6 miliar untuk hotel dan Rp 3,1 miliar untuk restoran.

“Untuk realisasi PHR tahun 2020, yakni Rp 4 miliar untuk hotel dan Rp 3,3 miliar untuk restoran,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung memutuskan melakukan refocusing atau penyesuaian target Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tahun 2021 dalam waktu dekat ini.

Melihat wabah virus corona hingga saat ini belum juga berakhir, BPKPD Klungkung pesimis target yang dirancang dengan asumsi wabah virus corona berakhir Agustus tahun 2020 dapat tercapai.

Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan, penyusunan target PHR tahun 2021 telah dirancang sejak Mei 2020.

Sebab Juni 2020 target itu sudah berproses untuk ditetapkan pada APBD 2021. Pada saat merancang target PHR tahun 2021 itu, tim berasumsi bahwa wabah virus corona akan berakhir di bulan Agustus 2020.

“Sehingga target yang dipasang untuk PHR 2021 sebesar Rp 10,8 miliar untuk pajak hotel dan Rp 8,88 miliar untuk pajak restoran dan sejenisnya,” bebernya.

Namun ternyata pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga saat ini. Sehingga berdampak pada kunjungan wisatawan.

Saking besarnya dampak terhadap sektor pariwisata, sejumlah penyedia akomodasi pariwisata mengajukan permohonan keringanan.

Mulai dari permohonan mencicil hingga penundaan pembayaran pajak. “Total jumlah wajib pajak hotel dan restoran itu sekitar 800-an wajib pajak.

Yang mengajukan pemohonan keringanan baru dua pengusaha. Sementara beberapa lagi menyampaikan secara lisan. Namun yang menyampaikan secara resmi saja yang diberikan keringanan,” terangnya.

Melihat kondisi itu, pihaknya pesimis target PHR tahun 2021 itu dapat terealisasi. Untuk itu dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan refocusing terhadap target PHR tersebut.

“Untuk besaran refocusing target PHR tahun 2021 belum kami rancang,” ujarnya. Tidak hanya di tahun 2021, diungkapkannya BPKPD Klungkung juga sempat melakukan refocusing target PHR tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19.

Target PHR tahun 2020 yang sebelumnya dipasang sebesar Rp 34 miliar lebih akhirnya dikoreksi hingga hanya sekitar Rp 3,6 miliar untuk hotel dan Rp 3,1 miliar untuk restoran.

“Untuk realisasi PHR tahun 2020, yakni Rp 4 miliar untuk hotel dan Rp 3,3 miliar untuk restoran,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/