26 C
Jakarta
2 September 2024, 23:02 PM WIB

Wisata Selfie Wanagiri Tak Kunjung Dibuka, Tunggu Izin BKSDA Bali

SUKASADA – Objek wisata selfie yang ada di wilayah Desa Wanagiri, hingga kini masih belum dibuka untuk umum.

Padahal, masa new normal atau tatanan kehidupan baru, telah diberlakukan sejak Juli lalu. Masalah izin tertulis disebut menjadi salah satu kendala bagi pengelola, untuk buka kembali.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, objek wisata yang terletak di sepanjang Jalan Raya Wanagiri-Munduk itu, belum ada yang buka.

Total ada empat objek wisata selfie yang ada di tepi jalan raya. Seluruhnya dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Prabhawa Giri Wisata, yang bernaung di bawah pemerintah desa.

Di pintu masuk menuju objek wisata, terlihat banner berwarna kuning. Banner itu bertuliskan bahwa Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan tutup sementara, sampai batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. 

Banner itu mengatasnamakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Perbekel Wanagiri Made Suparanton mengatakan, objek wisata itu berada di wilayah konservasi, yang dikelola BKSDA Bali.

Pihaknya sudah berupaya mengajukan izin agar objek wisata itu dapat dibuka kembali. Sebab cukup banyak warganya yang menggantungkan hidup dari objek wisata tersebut.

“Kami sudah koordinasi ke Dinas Pariwisata juga. Karena memang ini ada di wilayah konservasi, harus ada persetujuan dari kementerian.

Informasi terakhir dari BKSDA, masih menunggu rekomendasi dari Dirjen (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera dibuka kembali,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan BKSDA Bali sebagai pengelola kawasan.

Sudama mengatakan, bila mengacu regulasi, membuka kawasan konservasi dan hutan lindung untuk publik harus mendapat izin tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sudama mengatakan pihaknya juga telah melobi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, agar dapat membantu mempercepat proses pembukaan objek wisata tersebut.

Bahkan, Satgas Covid-19 Provinsi Bali telah memberikan rekomendasi tertulis, agar objek wisata itu dapat dibuka kembali.

“Memang hanya objek wisata itu saja yang belum buka. Karena itu berada di wilayah pengelolaan BKSDA. Kami sangat memahami bahwa kewenangan membuka dan menutup

kawasan itu ada di kementerian. Komunikasi sudah kami lakukan, dan kami sudah mohon supaya dipercepat.

Sekarang kami masih menunggu surat tertulis dari kementerian saja. Begitu ada surat, maka objek wisata ini bisa dibuka,” demikian Sudama. 

SUKASADA – Objek wisata selfie yang ada di wilayah Desa Wanagiri, hingga kini masih belum dibuka untuk umum.

Padahal, masa new normal atau tatanan kehidupan baru, telah diberlakukan sejak Juli lalu. Masalah izin tertulis disebut menjadi salah satu kendala bagi pengelola, untuk buka kembali.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, objek wisata yang terletak di sepanjang Jalan Raya Wanagiri-Munduk itu, belum ada yang buka.

Total ada empat objek wisata selfie yang ada di tepi jalan raya. Seluruhnya dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Prabhawa Giri Wisata, yang bernaung di bawah pemerintah desa.

Di pintu masuk menuju objek wisata, terlihat banner berwarna kuning. Banner itu bertuliskan bahwa Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan tutup sementara, sampai batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut. 

Banner itu mengatasnamakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Perbekel Wanagiri Made Suparanton mengatakan, objek wisata itu berada di wilayah konservasi, yang dikelola BKSDA Bali.

Pihaknya sudah berupaya mengajukan izin agar objek wisata itu dapat dibuka kembali. Sebab cukup banyak warganya yang menggantungkan hidup dari objek wisata tersebut.

“Kami sudah koordinasi ke Dinas Pariwisata juga. Karena memang ini ada di wilayah konservasi, harus ada persetujuan dari kementerian.

Informasi terakhir dari BKSDA, masih menunggu rekomendasi dari Dirjen (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera dibuka kembali,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan BKSDA Bali sebagai pengelola kawasan.

Sudama mengatakan, bila mengacu regulasi, membuka kawasan konservasi dan hutan lindung untuk publik harus mendapat izin tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sudama mengatakan pihaknya juga telah melobi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, agar dapat membantu mempercepat proses pembukaan objek wisata tersebut.

Bahkan, Satgas Covid-19 Provinsi Bali telah memberikan rekomendasi tertulis, agar objek wisata itu dapat dibuka kembali.

“Memang hanya objek wisata itu saja yang belum buka. Karena itu berada di wilayah pengelolaan BKSDA. Kami sangat memahami bahwa kewenangan membuka dan menutup

kawasan itu ada di kementerian. Komunikasi sudah kami lakukan, dan kami sudah mohon supaya dipercepat.

Sekarang kami masih menunggu surat tertulis dari kementerian saja. Begitu ada surat, maka objek wisata ini bisa dibuka,” demikian Sudama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/