DENPASAR-Petugas dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kamis (13/12) meringkus dua tersangka sekaligus pelaku pencurian dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) .
Kedua pelaku berinisial IBPW, 43, dan IWS, 44, itu ditangkap di Desa Antiga, Manggis, Karangasem, sekitar pukul 11.40.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku penimbun dan “kencing BBM ”, itu menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di gudang.
Sesuai laporan, warga sering melihat adanya aktivitas keluar masuk truk tangki dari gudang milik PT Pertamina (Persero) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Depo Manggis.
Selanjutnya, atas laporan masyarakat polisi dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mencurigai dua orang yang diduga pelaku saat mengemudikan truk tangki BBM milik PT Pertamina dengan Nomor polisi DK 8495 AG dan memasuki gudang.
Selanjutnya, tepat saat kedua pelaku sedang melakukan pengambilan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki truk, polisi langsung menciduk keduanya.
“Kedua pelaku diamankan saat hendak mengambil BBM dari tangki ke dalam jerigen,”terang Hengky.
Menurut kabid humas, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit truk tangki milik pertamina berisi 16.000 liter Pertalite, 2 lembar nota penebusan BBM, 1 buah valf, 2 buah pita segel, 2 jerigen warna biru yang masing-masing berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 30 liter, serta 2 jirigen warna biru dalam keadaan kosong.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kombes Pol Hengky Widjaja.