28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:29 PM WIB

Kreatif, Badung Siapkan Tas Berbahan Endek untuk Tempat Belanja

MANGUPURA – Untuk mengurangi sampah plastic, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 dan Perbup No. 47 tahun 2018.

Kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung selain melakukan sosialisasi perbup tersebut, juga menyiapkan tas berbahan endek.

Tas tersebut sebagai alternatif para pembeli untuk membawa barang belanjaannya. “Rencana kami akan kerjasamakan dengan Corporate social responsibility(CSR)  perusahaan di Badung.

Mereka menyiapkan tasnya, kami menyiapkan desainnya. Nanti tas bisa dibagikan ke ibu-ibu PKK yang telah mengikuti bank sampah,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan.

Kata dia, perusahaan mana pun nanti bebas menggunakan desain yang telah disiapkan DLHK Badung. Kompensasinya harga jual tas tersebut harus terjangkau untuk masyarakat kecil.

“Intinya kami menyiapkan desain menarik mungkin, ini cara kami supaya masyarakat mau beralih tidak lagi menggunakan kantong plastik,” terang birokrat asal Sempidi ini.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik.

Dua Perbup tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem desa adat yang bersangkutan.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket,

minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restaurant, industri dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. 

MANGUPURA – Untuk mengurangi sampah plastic, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 dan Perbup No. 47 tahun 2018.

Kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung selain melakukan sosialisasi perbup tersebut, juga menyiapkan tas berbahan endek.

Tas tersebut sebagai alternatif para pembeli untuk membawa barang belanjaannya. “Rencana kami akan kerjasamakan dengan Corporate social responsibility(CSR)  perusahaan di Badung.

Mereka menyiapkan tasnya, kami menyiapkan desainnya. Nanti tas bisa dibagikan ke ibu-ibu PKK yang telah mengikuti bank sampah,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan.

Kata dia, perusahaan mana pun nanti bebas menggunakan desain yang telah disiapkan DLHK Badung. Kompensasinya harga jual tas tersebut harus terjangkau untuk masyarakat kecil.

“Intinya kami menyiapkan desain menarik mungkin, ini cara kami supaya masyarakat mau beralih tidak lagi menggunakan kantong plastik,” terang birokrat asal Sempidi ini.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik.

Dua Perbup tertanggal 28 Nopember 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem desa adat yang bersangkutan.

Selain itu, pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket,

minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restaurant, industri dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/