27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:22 PM WIB

Berat, Terbukti Jadi Calo Sabu, Pria Gondrong Ini Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Ganjaran setimpal diberikan majelis hakim yang diketuai I GN Partha Bargawa untuk Soenartono Rachmanto alias Onny. Pria berambut gondrong itu dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Onny terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jaringan narkotika asal Ghana, Afrika.

Onny menjadi “calo” pengiriman sabu-sabu seberat 514 gram atau setengah kilogram lebih. Putusan hakim ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Onny 17 tahun. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memberi hadiah pidana denda.

“Menghukum terdakwa membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (7/2).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Mendengar putusan hakim, pria yang saat ditangkap masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu terus mencangkupkan kedua tangan sambil menunduk.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Dewa Narapati. Hal senada diungkapkan pengacara terdakwa, Agus Suparman.

Perkara yang menjerat Onny ini berawal pada tanggal 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi AA Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah)

untuk mengambil paket milik Bo di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Gede Rai dan Bo itu sudah tercium  petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri.

Petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill Nomor 6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana,

Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Selanjutnya petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan.

Petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih.

Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotika.

Berdasar hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil.

 Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. 

DENPASAR – Ganjaran setimpal diberikan majelis hakim yang diketuai I GN Partha Bargawa untuk Soenartono Rachmanto alias Onny. Pria berambut gondrong itu dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Onny terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jaringan narkotika asal Ghana, Afrika.

Onny menjadi “calo” pengiriman sabu-sabu seberat 514 gram atau setengah kilogram lebih. Putusan hakim ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Onny 17 tahun. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memberi hadiah pidana denda.

“Menghukum terdakwa membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (7/2).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Mendengar putusan hakim, pria yang saat ditangkap masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu terus mencangkupkan kedua tangan sambil menunduk.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Dewa Narapati. Hal senada diungkapkan pengacara terdakwa, Agus Suparman.

Perkara yang menjerat Onny ini berawal pada tanggal 11 April 2018. Saat itu dia menghubungi AA Gede Rai (terdakwa dalam berkas terpisah)

untuk mengambil paket milik Bo di tempat jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Gede Rai dan Bo itu sudah tercium  petugas dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri.

Petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill Nomor 6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana,

Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Selanjutnya petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan.

Petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih.

Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotika.

Berdasar hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil.

 Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/