26.4 C
Jakarta
24 November 2024, 0:55 AM WIB

Cawapres Sandi Ditolak di Tabanan, Begini Respons Bawaslu Bali…

DENPASAR – Maraknya penolakan kehadiran calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, terutama penolakan di Kabupaten Tabanan mendapat atensi khusus  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan menindaklanjuti kabar penolakan Sandiaga Uno.

“Ini isu sangat penting yang menjadi atensi Bawaslu Bali. Kami sedang menghimpun semua informasi yang ada.

Kami sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Mudah-mudahan kami dapatkan,” jelas Raka Sandi kemarin.

Yang tak luput dari perhatian Bawaslu yaitu beredarnya foto surat pernyataan penolakan di Desa Pekraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel.

Dalam foto surat itu tampak tandatangan Kelian Adat Banjar Pagi, Kelian Banjar Dinas Pagi, dan Bendesa Adat Desa Pekraman Pagi.

Surat ditembuskan pada Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel. Menurut Raka Sandi, semua informasi yang beredar tidak bisa langsung disimpulkan.

Perlu ditelusuri kebenarannya. Begitu juga dengan kabar penolakan Sandiaga, apakah memang ada aspirasi dari masyarakat setempat, atau murni dari tim Sandiaga yang ingin memindah lokasi.

Dijelaskan Raka Sandi, selain hasil pengawasan pihaknya juga sudah meminta hasil dari langkah pencegahan dan antisipasi di lapangan.

Sejauh mana sikap masing-masing pihak juga perlu dikonfirmasi. “Apakah benar perubahan jadwal itu dikehendakai panitia sendiri atau masyarakat yang menolak,” tukas alumnus Fakultas Ilmu Budaya, Unud, itu.

Ditanya perihal surat larangan yang beredar, Raka Sandi mengatakan pihak yang dilarang berkampanye adalah perangkat desa.

Mulai dari kepala desa hingga kepala lingkungan. Perangkat desa dalam ketentuan pemilu merupakan bagian keseluruhan struktur desa.

Bagaimana dengan bendesa adat dan klian adat? Raka Sandi menjelaskan, tidak ada larangan untuk perangkat adat.

Namun, dalam tahapan kampanye yang wilayahnya berlaku nasional atau seluruh Indonesia, maka setiap paslon berkesempatan mendapat perlakuan yang sama atau tidak dibeda-bedakan.

“Tapi, barangkali masyarakat memiliki aspirasi lain. Sekarang tinggal hasil pengawasan bagaimana, itu yang masih kami tunggu. Kami tidak mau beropini,” tukas mantan Ketua KPUD Bali, itu.

DENPASAR – Maraknya penolakan kehadiran calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, terutama penolakan di Kabupaten Tabanan mendapat atensi khusus  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan menindaklanjuti kabar penolakan Sandiaga Uno.

“Ini isu sangat penting yang menjadi atensi Bawaslu Bali. Kami sedang menghimpun semua informasi yang ada.

Kami sudah meminta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Mudah-mudahan kami dapatkan,” jelas Raka Sandi kemarin.

Yang tak luput dari perhatian Bawaslu yaitu beredarnya foto surat pernyataan penolakan di Desa Pekraman Pagi, Desa Senganan, Kecamatan Penebel.

Dalam foto surat itu tampak tandatangan Kelian Adat Banjar Pagi, Kelian Banjar Dinas Pagi, dan Bendesa Adat Desa Pekraman Pagi.

Surat ditembuskan pada Perbekel Senganan dan Kapolsek Penebel. Menurut Raka Sandi, semua informasi yang beredar tidak bisa langsung disimpulkan.

Perlu ditelusuri kebenarannya. Begitu juga dengan kabar penolakan Sandiaga, apakah memang ada aspirasi dari masyarakat setempat, atau murni dari tim Sandiaga yang ingin memindah lokasi.

Dijelaskan Raka Sandi, selain hasil pengawasan pihaknya juga sudah meminta hasil dari langkah pencegahan dan antisipasi di lapangan.

Sejauh mana sikap masing-masing pihak juga perlu dikonfirmasi. “Apakah benar perubahan jadwal itu dikehendakai panitia sendiri atau masyarakat yang menolak,” tukas alumnus Fakultas Ilmu Budaya, Unud, itu.

Ditanya perihal surat larangan yang beredar, Raka Sandi mengatakan pihak yang dilarang berkampanye adalah perangkat desa.

Mulai dari kepala desa hingga kepala lingkungan. Perangkat desa dalam ketentuan pemilu merupakan bagian keseluruhan struktur desa.

Bagaimana dengan bendesa adat dan klian adat? Raka Sandi menjelaskan, tidak ada larangan untuk perangkat adat.

Namun, dalam tahapan kampanye yang wilayahnya berlaku nasional atau seluruh Indonesia, maka setiap paslon berkesempatan mendapat perlakuan yang sama atau tidak dibeda-bedakan.

“Tapi, barangkali masyarakat memiliki aspirasi lain. Sekarang tinggal hasil pengawasan bagaimana, itu yang masih kami tunggu. Kami tidak mau beropini,” tukas mantan Ketua KPUD Bali, itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/