NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa optimis peninjauan kembali (PK) dikabulkan. Upaya hukum luar biasa yang diajukan Winasa atas putusan kasus korupsi Stikes dan Stitna
yang sudah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan novum berupa peraturan bupati yang hanya berupa fotokopi.
Menurut Winasa, sidang PK sudah berlangsung beberapa kali di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.
Dalam persidangan, Winasa menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menguatkan PK yang diajukan mengenai peraturan bupati (perbup) nomor 4 tahun 2019 mengenai beasiswa materilnya ada.
“Dari lima orang saksi ahli, semua intinya dari kesaksiannya tidak ada yang menyebutkan bahwa peraturan bupati itu ada,” ungkapnya ditemui sebelum menggunakan hak pilih di Rutan Kelas IIB Negara.
Winasa mengatakan, secara materil peraturan bupati yang menyeretnya menjadi pesakitan rekayasa karena tidak asa perbup yang asli.
Bahkan, menurut Winasa, jaksa tidak bisa menunjukkan peraturan yang bupati yang asli, hanya salinan atau foto kopi yang dilegalisir I Made Sudiada saat menjadi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Jadi peraturan bupati 04 itu rekayasa, omong kosong,” ujarnya. Karena itu, Winasa optimis upaya hukumnya dikabulkan dalam sidang kesimpulan 23 April mendatang.
Karena barang bukti hanya salinan, logikanya kalau ada salinan ada asli tetapi faktanya tidak ada perbup asli.
Dalam peraturan menyebutkan mahasiswa yang IPK 2,5 tidak boleh mendapat beasiswa, padahal Winasa memberikan beasiswa pada semua mahasiswa. “Optimis dikabulkan. Sekarang tinggal tunggu putusan,” terangnya.
Dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Winasa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Winasa mengajukan PK karena sudah ada novum atau alat bukti baru mengenai kasus beasiswa Stikes dan Stitna.
Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana penjara
3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.