33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:01 PM WIB

KPPBC Denpasar Tangkap 2 Local Boy Penerima 994 Ineks Asal Jerman

BADUNG-Jajaran petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar menangkap dua local boy  yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika internasional.

 

Kedua pria itu yakni masing-masing Rony SRK, 27, dan Komang Agung WDY, 26. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan 994 pil ekstasi.

 

Kepala KPPBC TMP A Denpasar Himawan Indarjono, Selasa (30/4) menjelaskan kronologi hingga penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi intelejen yang diterima KPPBC dan kecurigaan petugas terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE di kantor Pos Besar Renon.

“Pada tanggal 04 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro,” terang Himawan Indarjono di kantornya.

 

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda berlogi Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan uji Laboratorium di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif mengandung sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi.

 

Atas temuan tersebut, pada tanggal 8 April 2019, tim customs Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime) melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.

 

Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). 

 

“Karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany,” tambah Himawan Indarjono.

 

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019 keduanya ditangkap usai menerima paket.

 

Sementara usai diamankan, dari hasil penyidikan sementara, rencananya pil ekstasi seberat hampir setengah kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya

BADUNG-Jajaran petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar menangkap dua local boy  yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika internasional.

 

Kedua pria itu yakni masing-masing Rony SRK, 27, dan Komang Agung WDY, 26. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan 994 pil ekstasi.

 

Kepala KPPBC TMP A Denpasar Himawan Indarjono, Selasa (30/4) menjelaskan kronologi hingga penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi intelejen yang diterima KPPBC dan kecurigaan petugas terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE di kantor Pos Besar Renon.

“Pada tanggal 04 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro,” terang Himawan Indarjono di kantornya.

 

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 butir pil berwarna cokelat muda berlogi Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan uji Laboratorium di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif mengandung sediaan narkoba jenis MDMA atau ekstasi.

 

Atas temuan tersebut, pada tanggal 8 April 2019, tim customs Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime) melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman.

 

Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). 

 

“Karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany,” tambah Himawan Indarjono.

 

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019 keduanya ditangkap usai menerima paket.

 

Sementara usai diamankan, dari hasil penyidikan sementara, rencananya pil ekstasi seberat hampir setengah kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/