SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan anggaran gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair pekan depan.
Anggaran itu bukan hanya diberikan pada PNS saja, namun juga diberikan pada anggota DPRD termasuk para CPNS.
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemeritnah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 serta THR pada APBD Induk 2019.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Suyasa pemerintah tak akan kesulitan dalam mencairkan THR. Sebab pencairan dana tersebut, cukup diatur lewat Peraturan Bupati.
“Tadinya kan harus perda. Kalau perda, tidak bisa selesai tepat waktu. Sekarang cukup perbup,” kata Suyasa.
Sesuai rencana, THR akan cair pada Jumat (24/5) pekan depan. Menurut Suyasa draft peraturan bupati (perbup) pencairan THR sudah tuntas disusun.
“Masih analisa di bagian hukum. Setelah itu ditandatangani, anggarannya sudah bisa diamprah. Pasti cair tepat waktu,” imbuhnya.
Untuk membayar gaji ke-13 serta THR para pegawai dan pejabat daerah, Pemkab Buleleng disebut menyiapkan anggaran sebesar Rp 93,07 miliar.
Anggaran itu terdiri dari gaji ke-13 sebanyak Rp 46,538 miliar, dan THR sebanyak Rp 46,535 miliar. Gaji ke-13 serta THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.