27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:00 PM WIB

Dilaporkan Warga Tegal Jambangan ke Menko, Ini Respons Pengempon Pura

UBUD – Kasus perataan bangunan di atas lahan Tegal Jambangan, di Desa Sayan, Kecamatan Ubud berlanjut.

Salah satu kuasa hukum Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Oka Yudhana, menyatakan bahwa lahan yang diratakan adalah milik pura.

Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 127/Pdt. G/2018/PN.Gin.

Dalam putusan setebal 146 halaman yang diadili oleh trio hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti, Ida Bagus Ari Suamba dan Wawan Edy, PN menolak gugatan 29 warga Tegal Jambangan.

“Gugatan mereka ditolak, itu sama dengan kalah,” ujar Cok Oka Yudhana. Cok Yudhana menambahkan, usia sertifikat tanah sudah lama dari penertiban awal pada 1995 silam.

“Kalau sertifikat berumur 5 tahun, berarti sudah berkekuatan hukum tetap. Kenapa baru sekian tahun digugat?” tanyanya.

Mengenai pembayaran pajak berupa Ipeda, hal itu bukan sebagai bukti. “Bisa ditanyakan itu ke instansi terkait,

apakah pembayaran pajak dikatakan kepemilikan? Pembayaran pajak bukan kepemilikan,” tegas mantan anggota DPRD Gianyar itu.

Kata Cok Yudhana, warga Tegal Jambangan itu merupakan penggarap lahan Pura Kemuda Saraswati yang diempon oleh Puri Ubud.

“Semua sudah dapat kompensasi sebesar Rp 10 juta per are. Foto pemberian kompensasi juga sudah diberikan. Menurut keterangan pengadilan, dia sudah menerima kompensasi, berarti dia penyakap,” jelasnya.

Mengenai ada warga yang bertahan di tanah itu, Cok Yudhana mengaku warga sudah punya rumah di daerah asalnya, yakni di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Memang secara kemanusiaan kami kasihan,” tukasnya. 

UBUD – Kasus perataan bangunan di atas lahan Tegal Jambangan, di Desa Sayan, Kecamatan Ubud berlanjut.

Salah satu kuasa hukum Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Oka Yudhana, menyatakan bahwa lahan yang diratakan adalah milik pura.

Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 127/Pdt. G/2018/PN.Gin.

Dalam putusan setebal 146 halaman yang diadili oleh trio hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti, Ida Bagus Ari Suamba dan Wawan Edy, PN menolak gugatan 29 warga Tegal Jambangan.

“Gugatan mereka ditolak, itu sama dengan kalah,” ujar Cok Oka Yudhana. Cok Yudhana menambahkan, usia sertifikat tanah sudah lama dari penertiban awal pada 1995 silam.

“Kalau sertifikat berumur 5 tahun, berarti sudah berkekuatan hukum tetap. Kenapa baru sekian tahun digugat?” tanyanya.

Mengenai pembayaran pajak berupa Ipeda, hal itu bukan sebagai bukti. “Bisa ditanyakan itu ke instansi terkait,

apakah pembayaran pajak dikatakan kepemilikan? Pembayaran pajak bukan kepemilikan,” tegas mantan anggota DPRD Gianyar itu.

Kata Cok Yudhana, warga Tegal Jambangan itu merupakan penggarap lahan Pura Kemuda Saraswati yang diempon oleh Puri Ubud.

“Semua sudah dapat kompensasi sebesar Rp 10 juta per are. Foto pemberian kompensasi juga sudah diberikan. Menurut keterangan pengadilan, dia sudah menerima kompensasi, berarti dia penyakap,” jelasnya.

Mengenai ada warga yang bertahan di tanah itu, Cok Yudhana mengaku warga sudah punya rumah di daerah asalnya, yakni di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Memang secara kemanusiaan kami kasihan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/