BANGLI – Perajin arak tradisional Bali mulai mendapat angin segar. Itu menyusul upaya pemerintah provinsi Bali yang akan melegalkan arak Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, kini sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai payung hukum arak.
“Itu sudah ada jalan keluar. Saya mengajukan revisi Perpres kepada menteri perindustrian. Supaya arak tidak lagi masuk ke dalam daftar negatif investasi,” ujar Koster saat berkunjung ke RSU Bangli kemarin.
Kata Koster, arak kini masuk dalam daftar negatif investasi. Dengan dicabutnya arak dalam daftar itu, maka memberikan celah bagi daerah untuk membentuk payung hukum tentang arak.
“Ini sudah disetujui untuk merevisi Perpres. Memang waktunya cukup lama untuk merevisi, karena ini perpres,” jelasnya.
Meski jalan berliku dalam merevisi perpres, namun sudah ada lampu hijau dari pusat. “Tapi oleh Dirjen Industri Agro sudah memberikan jalan keluar. Selagi Perpres direvisi, diberikan ruang kepada pemerintah provinsi Bali,” jelasnya.
Kata Koster, industri kerajinan arak yang sudah memiliki izin diperbolehkan untuk mengolah arak.
“Yang kapasitasnya kecil dinaikkan. Ada industri arak Bali yang tersebar di Bali. Yakni di Karangasem, Buleleng, Tabanan,” paparnya.
Meski diberikan keleluasaan mengolah arak, namun arak belum bisa dijual secara bebas. “Tunggu dulu ini. Tunggu Pergubnya,” katanya.
Yang jelas, kata dia, untuk di beberapa daerah sudah mulai dibentuk perajin arak di daerah. Mereka berkumpul dalam wadah koperasi.
“Nanti perajin arak, (hasil olahan, red) diolah setengah jadi, kemudian dibawa ke industri yang berizin,” jelasnya.
Kapasitas industri pun diatur. “Diusulkan ke kementerian, kapasitas 75 ribu liter jadi 1,5 juta liter per tahun. Sehingga bisa menampung seluruh perajin arak. Koperasi itu adalah gabungan perajin sendiri,” jelasnya.
Nantinya, dalam pergub juga dirinci mengenai perlindungan bagi perajin arak. “Nanti ada pergub, perajin harus dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi,” pungkasnya.