31.7 C
Jakarta
14 April 2025, 20:53 PM WIB

GOOD NEWS! Siap Rilis Pergub, Koster Segera Legalisasi Arak Bali

BANGLI โ€“ Perajin arak tradisional Bali mulai mendapat angin segar. Itu menyusul upaya pemerintah provinsi Bali yang akan melegalkan arak Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, kini sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai payung hukum arak.

โ€œItu sudah ada jalan keluar. Saya mengajukan revisi Perpres kepada menteri perindustrian. Supaya arak tidak lagi masuk ke dalam daftar negatif investasi,โ€ ujar Koster saat berkunjung ke RSU Bangli kemarin.

Kata Koster, arak kini masuk dalam daftar negatif investasi. Dengan dicabutnya arak dalam daftar itu, maka memberikan celah bagi daerah untuk membentuk payung hukum tentang arak.

โ€œIni sudah disetujui untuk merevisi Perpres. Memang waktunya cukup lama untuk merevisi, karena ini perpres,โ€ jelasnya.

Meski jalan berliku dalam merevisi perpres, namun sudah ada lampu hijau dari pusat. โ€œTapi oleh Dirjen Industri Agro sudah memberikan jalan keluar. Selagi Perpres direvisi, diberikan ruang kepada pemerintah provinsi Bali,โ€ jelasnya.

Kata Koster, industri kerajinan arak yang sudah memiliki izin diperbolehkan untuk mengolah arak.

โ€œYang kapasitasnya kecil dinaikkan. Ada industri arak Bali yang tersebar di Bali. Yakni di Karangasem, Buleleng, Tabanan,โ€ paparnya.

Meski diberikan keleluasaan mengolah arak, namun arak belum bisa dijual secara bebas. โ€œTunggu dulu ini. Tunggu Pergubnya,โ€ katanya.

Yang jelas, kata dia, untuk di beberapa daerah sudah mulai dibentuk perajin arak di daerah. Mereka berkumpul dalam wadah koperasi.

โ€œNanti perajin arak, (hasil olahan, red) diolah setengah jadi, kemudian dibawa ke industri yang berizin,โ€ jelasnya.

Kapasitas industri pun diatur. โ€œDiusulkan ke kementerian, kapasitas 75 ribu liter jadi 1,5 juta liter per tahun. Sehingga bisa menampung seluruh perajin arak. Koperasi itu adalah gabungan perajin sendiri,โ€ jelasnya.

Nantinya, dalam pergub juga dirinci mengenai perlindungan bagi perajin arak. โ€œNanti ada pergub, perajin harus dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi,โ€ pungkasnya. 

BANGLI โ€“ Perajin arak tradisional Bali mulai mendapat angin segar. Itu menyusul upaya pemerintah provinsi Bali yang akan melegalkan arak Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, kini sedang menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai payung hukum arak.

โ€œItu sudah ada jalan keluar. Saya mengajukan revisi Perpres kepada menteri perindustrian. Supaya arak tidak lagi masuk ke dalam daftar negatif investasi,โ€ ujar Koster saat berkunjung ke RSU Bangli kemarin.

Kata Koster, arak kini masuk dalam daftar negatif investasi. Dengan dicabutnya arak dalam daftar itu, maka memberikan celah bagi daerah untuk membentuk payung hukum tentang arak.

โ€œIni sudah disetujui untuk merevisi Perpres. Memang waktunya cukup lama untuk merevisi, karena ini perpres,โ€ jelasnya.

Meski jalan berliku dalam merevisi perpres, namun sudah ada lampu hijau dari pusat. โ€œTapi oleh Dirjen Industri Agro sudah memberikan jalan keluar. Selagi Perpres direvisi, diberikan ruang kepada pemerintah provinsi Bali,โ€ jelasnya.

Kata Koster, industri kerajinan arak yang sudah memiliki izin diperbolehkan untuk mengolah arak.

โ€œYang kapasitasnya kecil dinaikkan. Ada industri arak Bali yang tersebar di Bali. Yakni di Karangasem, Buleleng, Tabanan,โ€ paparnya.

Meski diberikan keleluasaan mengolah arak, namun arak belum bisa dijual secara bebas. โ€œTunggu dulu ini. Tunggu Pergubnya,โ€ katanya.

Yang jelas, kata dia, untuk di beberapa daerah sudah mulai dibentuk perajin arak di daerah. Mereka berkumpul dalam wadah koperasi.

โ€œNanti perajin arak, (hasil olahan, red) diolah setengah jadi, kemudian dibawa ke industri yang berizin,โ€ jelasnya.

Kapasitas industri pun diatur. โ€œDiusulkan ke kementerian, kapasitas 75 ribu liter jadi 1,5 juta liter per tahun. Sehingga bisa menampung seluruh perajin arak. Koperasi itu adalah gabungan perajin sendiri,โ€ jelasnya.

Nantinya, dalam pergub juga dirinci mengenai perlindungan bagi perajin arak. โ€œNanti ada pergub, perajin harus dibayar minimum 20 persen dari kapasitas produksi,โ€ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/