28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 1:35 AM WIB

Digelar di Kuta, Rapat Amdal Proyek Sampah Medis Dipertanyakan Warga

NEGARA – Rapat komisi penilai amdal untuk pembangunan pengolahan sampah medis di Desa Pengambengan oleh PT. Klin, yang digelar di Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (9/10) lalu dipertanyakan oleh sejumlah warga.

Terutama oleh warga Desa Pengambengan yang menjadi lokasi pembangunan. Warga mempertanyakan lokasi rapat yang digelar di luar Jembrana, sehingga hanya sebagian kecil dari warga yang mengetahui.

Padahal, pembangunan pengolahan limbah medis tersebut nanti akan berdampak pada masyarakat luas, terutama yang menjadi penyanding.

Selain warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mempertanyakan lokasi rapat. Salah satu warga Jembrana yang juga aktif di LSM mempertanyakan rapat Amdal yang digelar di luar Jembrana.

Semestinya, rapat digelar di Jembrana dan dilaksanakan terbuka untuk masyarakat dengan tujuan agar masyarakat juga mengetahui proses amdal yang dibuat.

“Saya menyayangkan tidak digelar di Jembrana, padahal pembangunan pabrik di Jembrana yang nantinya bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Ida Bagus Arianta, yang diundang mengikuti rapat komisi Amdal, di Kuta, kemarin.

Menurutnya, rapat komisi Amdal yang diikuti kemarin belum final. Sejumlah persoalan masih perlu dibicarakan lebih lanjut, karena beberapa pihak tidak mengikuti.

Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum yang tidak diundang menghadiri rapat, padahal dari segi zona PUPR yang membidangi. “Kami harapkan untuk finalisasi Amdal di Jembrana,” ungkapnya.

Disamping itu, mengenai penyerapan tenaga kerja lokal yang terungkap dalam rapat harus dirinci mengenai kebutuhan tenaga kerja, termasuk mengenai kompetensi.

Karena kriteria dan keahlian tenaga kerja penting disampaikan sejak awal, karena jangan sampai 60 persen tenaga kerja yang akan diserap tidak diketahui jenis pekerjaanya.

Pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Jembrana, awalnya ada lima perusahaan yang akan membangun karena dalam zona tata ruang pabrik B3 hanya bisa di wilayah Jembrana.

Hanya ada dua desa yang boleh dibangun pabrik limbah B3, yakni Desa Pengambengan dan Tegal Badeng Barat.

Namun, dari lima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang sudah berproses membuat Amdal.

Sedangkan perusahaan empat perusahaan lain belum ada tindaklanjutnya mengenai pembuatan pabrik. 

NEGARA – Rapat komisi penilai amdal untuk pembangunan pengolahan sampah medis di Desa Pengambengan oleh PT. Klin, yang digelar di Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (9/10) lalu dipertanyakan oleh sejumlah warga.

Terutama oleh warga Desa Pengambengan yang menjadi lokasi pembangunan. Warga mempertanyakan lokasi rapat yang digelar di luar Jembrana, sehingga hanya sebagian kecil dari warga yang mengetahui.

Padahal, pembangunan pengolahan limbah medis tersebut nanti akan berdampak pada masyarakat luas, terutama yang menjadi penyanding.

Selain warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mempertanyakan lokasi rapat. Salah satu warga Jembrana yang juga aktif di LSM mempertanyakan rapat Amdal yang digelar di luar Jembrana.

Semestinya, rapat digelar di Jembrana dan dilaksanakan terbuka untuk masyarakat dengan tujuan agar masyarakat juga mengetahui proses amdal yang dibuat.

“Saya menyayangkan tidak digelar di Jembrana, padahal pembangunan pabrik di Jembrana yang nantinya bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Ida Bagus Arianta, yang diundang mengikuti rapat komisi Amdal, di Kuta, kemarin.

Menurutnya, rapat komisi Amdal yang diikuti kemarin belum final. Sejumlah persoalan masih perlu dibicarakan lebih lanjut, karena beberapa pihak tidak mengikuti.

Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum yang tidak diundang menghadiri rapat, padahal dari segi zona PUPR yang membidangi. “Kami harapkan untuk finalisasi Amdal di Jembrana,” ungkapnya.

Disamping itu, mengenai penyerapan tenaga kerja lokal yang terungkap dalam rapat harus dirinci mengenai kebutuhan tenaga kerja, termasuk mengenai kompetensi.

Karena kriteria dan keahlian tenaga kerja penting disampaikan sejak awal, karena jangan sampai 60 persen tenaga kerja yang akan diserap tidak diketahui jenis pekerjaanya.

Pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Jembrana, awalnya ada lima perusahaan yang akan membangun karena dalam zona tata ruang pabrik B3 hanya bisa di wilayah Jembrana.

Hanya ada dua desa yang boleh dibangun pabrik limbah B3, yakni Desa Pengambengan dan Tegal Badeng Barat.

Namun, dari lima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang sudah berproses membuat Amdal.

Sedangkan perusahaan empat perusahaan lain belum ada tindaklanjutnya mengenai pembuatan pabrik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/