29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:49 AM WIB

TEGAS! Ngotot Arak Ogoh-Ogoh, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas

SINGARAJA – Pemerintah bakal melakukan tindakan tegas terhadap desa-desa yang masih tetap melakukan parade ogoh-ogoh.

Tindakan tegas itu telah dibenarkan secara hukum. Menyusul terbitnya Maklumat Kapolri Nomor Maks/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat tersebut, ada sejumlah poin yang diatur. Salah satunya meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kegiatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka dapat dilakukan tindakan tegas.

Aparat polri juga wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan memang belum memutuskan untuk membatalkan parade ogoh-ogoh pada pengerupukan Selasa (24/3) besok.

Dari lima banjar adat, baru Banjar Adat Sema saja yang memutuskan pembatalan. Sementara Banjar Adat Celuk, Tegal, Beji, dan Pabean, masih berencana melaksanakan parade.

Camat Sawan I Gusti Ngurah Suradnyana yang dikonfirmasi kemarin, mengakui bahwa di Desa Sangsit, parade ogoh-ogoh masih akan berlangsung.

Namun pihak kecamatan masih berupaya melakukan pendekatan pada masing-masing sekaa truna di banjar adat.

Suradnyana mengatakan, pangkal masalah sebenarnya hingga kini belum ada surat kesepakatan bersama antara bendesa adat dengan perbekel.

Bendesa adat disebut menyerahkan sepenuhnya pada panitia. Sementara panitia menyerahkan pada masing-masing sekaa truna.

“Kalau diserahkan ke sekaa truna, jelas inginnya pawai tetap jalan,” kata Suradnyana. Solusinya, pagi ini pihak Musyawaran Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sawan yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Polri, akan melakukan pendekatan ke masing-masing banjar adat.

Sehingga edaran dari pemerintah dan parisadha bisa diikuti. “Besok pagi kami pendekatan lagi. Dari kepolisian juga akan turun.

Kalau masih mentok, maklumat Polri itu nanti yang berlaku. Itu jalan terakhir. Jadi sudah tindakan hukum yang jalan,” kata Suradnyana.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa meminta agar seluruh pihak bisa tunduk pada edaran yang diterbitkan pemerintah dan parisadha.

“Kalau pemimpin umat sudah menyampaikan himbauan, pemerintah mewakili negara menyampaikan hal yang sama, siapapun warga negara

harus mengikuti seruan ini. Karena ini demi kepentingan bangsa secara luas. Kami akan koordinasi dengan Forkompinda menyikapi hal ini,” kata Suyasa.

Di sisi lain, Desa Adat Pancasari kemarin tetap melaksanakan upacara melasti. Upacara itu diawali dari Pura Desa Pancasari menuju Pura Ulun Danu Buyan.

Peserta melasti dilarang berjalan, melainkan menggunakan mobil dan sepeda motor untuk mempersempit peluang penularan.

Selain itu, tak semua krama diizinkan ikut rangkaian melasti. Hanya pandita, pemangku desa, prajuru desa, dan serati banten saja yang diizinkan ikut.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan upacara melasti, prajuru desa juga menyemprot disinfektan di lokasi persembahyangan, kendaraan yang digunakan, serta jalur yang dilalui.

“Kami berusaha melakukan instruksi yang disampaikan Parisadha dan pemerintah, tanpa mengurangi makna yadnya melasti.

Biasanya kan seluruh krama ikut. Sekarang tidak lebih dari 100 orang,” kata Bendesa Adat Pancasari I Gusti Ngurah Agung Darma Wirata.

Selain itu tradisi makemit yang dilaksanakan tiap melasti juga ditiadakan tahun ini. Tirta yang sudah dimohon, akan didistribusikan ke masing-masing dadia melalui pemangku dadia. 

SINGARAJA – Pemerintah bakal melakukan tindakan tegas terhadap desa-desa yang masih tetap melakukan parade ogoh-ogoh.

Tindakan tegas itu telah dibenarkan secara hukum. Menyusul terbitnya Maklumat Kapolri Nomor Maks/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat tersebut, ada sejumlah poin yang diatur. Salah satunya meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kegiatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka dapat dilakukan tindakan tegas.

Aparat polri juga wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan memang belum memutuskan untuk membatalkan parade ogoh-ogoh pada pengerupukan Selasa (24/3) besok.

Dari lima banjar adat, baru Banjar Adat Sema saja yang memutuskan pembatalan. Sementara Banjar Adat Celuk, Tegal, Beji, dan Pabean, masih berencana melaksanakan parade.

Camat Sawan I Gusti Ngurah Suradnyana yang dikonfirmasi kemarin, mengakui bahwa di Desa Sangsit, parade ogoh-ogoh masih akan berlangsung.

Namun pihak kecamatan masih berupaya melakukan pendekatan pada masing-masing sekaa truna di banjar adat.

Suradnyana mengatakan, pangkal masalah sebenarnya hingga kini belum ada surat kesepakatan bersama antara bendesa adat dengan perbekel.

Bendesa adat disebut menyerahkan sepenuhnya pada panitia. Sementara panitia menyerahkan pada masing-masing sekaa truna.

“Kalau diserahkan ke sekaa truna, jelas inginnya pawai tetap jalan,” kata Suradnyana. Solusinya, pagi ini pihak Musyawaran Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sawan yang terdiri dari pemerintah, TNI, dan Polri, akan melakukan pendekatan ke masing-masing banjar adat.

Sehingga edaran dari pemerintah dan parisadha bisa diikuti. “Besok pagi kami pendekatan lagi. Dari kepolisian juga akan turun.

Kalau masih mentok, maklumat Polri itu nanti yang berlaku. Itu jalan terakhir. Jadi sudah tindakan hukum yang jalan,” kata Suradnyana.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa meminta agar seluruh pihak bisa tunduk pada edaran yang diterbitkan pemerintah dan parisadha.

“Kalau pemimpin umat sudah menyampaikan himbauan, pemerintah mewakili negara menyampaikan hal yang sama, siapapun warga negara

harus mengikuti seruan ini. Karena ini demi kepentingan bangsa secara luas. Kami akan koordinasi dengan Forkompinda menyikapi hal ini,” kata Suyasa.

Di sisi lain, Desa Adat Pancasari kemarin tetap melaksanakan upacara melasti. Upacara itu diawali dari Pura Desa Pancasari menuju Pura Ulun Danu Buyan.

Peserta melasti dilarang berjalan, melainkan menggunakan mobil dan sepeda motor untuk mempersempit peluang penularan.

Selain itu, tak semua krama diizinkan ikut rangkaian melasti. Hanya pandita, pemangku desa, prajuru desa, dan serati banten saja yang diizinkan ikut.

Sebelum dan sesudah pelaksanaan upacara melasti, prajuru desa juga menyemprot disinfektan di lokasi persembahyangan, kendaraan yang digunakan, serta jalur yang dilalui.

“Kami berusaha melakukan instruksi yang disampaikan Parisadha dan pemerintah, tanpa mengurangi makna yadnya melasti.

Biasanya kan seluruh krama ikut. Sekarang tidak lebih dari 100 orang,” kata Bendesa Adat Pancasari I Gusti Ngurah Agung Darma Wirata.

Selain itu tradisi makemit yang dilaksanakan tiap melasti juga ditiadakan tahun ini. Tirta yang sudah dimohon, akan didistribusikan ke masing-masing dadia melalui pemangku dadia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/