29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:08 AM WIB

Pemprov Bali Janjikan Bantuan ke Buruh Bangunan Hingga Tukang Suun

SINGARAJA – Para pekerja di sektor informal dijanjikan akan mendapat Bantuan Stimulan Usaha (BSU) dari Pemprov Bali.

Bantuan itu diharapkan bisa mengurangi beban para pekerja informal yang kehilangan pendapatan selama masa pandemi Covid-19.

Nantinya para pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga tukang suun di pasar tradisional juga berpeluang mendapat bantuan.

Hanya saja mereka harus mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pada pihak desa/kelurahan.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagperinkop UKM) Buleleng Dewa Made Sudiarta mengatakan, bantuan itu bersumber dari Pemprov Bali.

Pihaknya hanya memfasilitasi proses pendaftaran. Sudiarta mengatakan, pihaknya telah menyurati para perbekel dan lurah, termasuk para camat di Kabupaten Buleleng.

Mereka diminta mendaftar melalui para perbekel dan lurah di tempat tinggal masing-masing. Selanjutnya mereka akan diverifikasi dan divalidasi oleh perbekel dan lurah di wilayahnya.

“Sebab salah satu persyaratan penerima BSU ini, calon penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima program bantuan lain.

Misalnya program BLT, bantuan pangan, termasuk bantuan sosial tunai. Nah yang tahu kondisi di bawah itu kan perbekel dan lurah. Makanya kami minta bantuan perbekel dan lurah untuk memverifikasi,” kata Sudiarta.

Sudiarta menjelaskan, bantuan yang disalurkan nantinya berupa bantuan stimulus usaha sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan itu juga dapat dimanfaatkan sebagai kelangsungan hidup para pekerja. Nantinya bantuan akan diberikan selama 3 bulan, terhitung sejak bulan Mei.

“Bulan ini katanya akan dirapel untuk Mei dan Juni. Informasi yang kami terima sih akan diprioritaskan untuk pekerja informal dulu. Selanjutnya baru pelaku UKM dan IKM,” imbuhnya.

Sayangnya hingga kini belum ada kepastian berapa banyak kuota yang akan diberikan oleh Pemprov Bali. Sudiarta menyatakan pihaknya hanya menyampaikan usulan dari kabupaten pada provinsi.

Selanjutnya penetapan penerima dan penyaluran bantuan akan langsung dilakukan oleh Pemprov Bali. 

SINGARAJA – Para pekerja di sektor informal dijanjikan akan mendapat Bantuan Stimulan Usaha (BSU) dari Pemprov Bali.

Bantuan itu diharapkan bisa mengurangi beban para pekerja informal yang kehilangan pendapatan selama masa pandemi Covid-19.

Nantinya para pekerja informal seperti buruh bangunan, pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga tukang suun di pasar tradisional juga berpeluang mendapat bantuan.

Hanya saja mereka harus mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pada pihak desa/kelurahan.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagperinkop UKM) Buleleng Dewa Made Sudiarta mengatakan, bantuan itu bersumber dari Pemprov Bali.

Pihaknya hanya memfasilitasi proses pendaftaran. Sudiarta mengatakan, pihaknya telah menyurati para perbekel dan lurah, termasuk para camat di Kabupaten Buleleng.

Mereka diminta mendaftar melalui para perbekel dan lurah di tempat tinggal masing-masing. Selanjutnya mereka akan diverifikasi dan divalidasi oleh perbekel dan lurah di wilayahnya.

“Sebab salah satu persyaratan penerima BSU ini, calon penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima program bantuan lain.

Misalnya program BLT, bantuan pangan, termasuk bantuan sosial tunai. Nah yang tahu kondisi di bawah itu kan perbekel dan lurah. Makanya kami minta bantuan perbekel dan lurah untuk memverifikasi,” kata Sudiarta.

Sudiarta menjelaskan, bantuan yang disalurkan nantinya berupa bantuan stimulus usaha sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan itu juga dapat dimanfaatkan sebagai kelangsungan hidup para pekerja. Nantinya bantuan akan diberikan selama 3 bulan, terhitung sejak bulan Mei.

“Bulan ini katanya akan dirapel untuk Mei dan Juni. Informasi yang kami terima sih akan diprioritaskan untuk pekerja informal dulu. Selanjutnya baru pelaku UKM dan IKM,” imbuhnya.

Sayangnya hingga kini belum ada kepastian berapa banyak kuota yang akan diberikan oleh Pemprov Bali. Sudiarta menyatakan pihaknya hanya menyampaikan usulan dari kabupaten pada provinsi.

Selanjutnya penetapan penerima dan penyaluran bantuan akan langsung dilakukan oleh Pemprov Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/