27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:28 AM WIB

Belum Final, Kasus AWK Masuk Delik Pidana, Polda Segera Gelar Perkara

DENPASAR – Meski dikabarkan korban akan mencabut laporannya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, rupanya, belum berhenti sampai di situ saja.

Direktorat Reskrimum Polda Bali menyatakan belum menerima permohonan resmi dari pihak korban PTMD yang juga mantan ajudan AWK.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan saat ditemui di Mapolda Bali kemarin.

Menurut Kombes Dodi, pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya kasus tersebut merupakan delik pidana. 

“Artinya kami masih lengkapi saksi-saksi, dan berkasnya juga. Tidak berarti ada permohonan pencabutan bisa selesai begitu saja,” kata Kombes Dodi Rahmawan.

Meski ada kabar bahwa korban mencabut laporannya, Kombes Dodi mengatakan bahwa akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari para saksi dan mengumpulkan beberapa berkas lainnya. 

“Kan belum semua saksi kami mintai keterangan, nanti ada prosedur di internal kami harus lakukan gelar perkara.

Menyikapi permohonan itu sendiri, apakah bisa dijadikan alasan pertimbangan untuk dihentikan atau dilanjutkan, ya tunggu saja,” ujar Kombes Dodi lagi.

Alur hukum yang akan diambil, kata Kombes Dodi, akan dilakukan secara transparan. AWK hingga kini pun masih berstatus sebagai saksi.

“Gelar perkara kasus akan kami lakukan segara mungkin. Tidak ada kendala sejauh ini. Kami akan lakukan secara transparan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa mantan ajudan sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Arya Wedakarna (AWK) mencabut laporannya di Polda Bali.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ngurah Harta, Ketua Komponen Rakyat Bali, yang selama ini selalu mendampingi korban menempuh upaya hukum terhadap AWK. 

“Benar (cabut laporan),” ujar Ngurah Harta saat dikonfirmasi Rabu (10/6) lalu. Menurutnya, Selasa (9/6) lalu korban mendatangi Mapolda Bali didampingi keluarga dan pengacara AWK.

Tujuannya untuk mengurus proses pencabutan laporan tersebut. “Selasa (9/6) pagi mereka datang ke Polda, jam 2 pagi dan mereka tidur di sofa ruangan tamu Reskrimum Polda Bali.

Kata polisi yang piket, korban datang bersama keluarga dan pengacaranya AWK,” terangnya.  Saat ditanya apa alasan korban mencabut laporannya, Ngurah Harta belum mengetahui secara pasti.

DENPASAR – Meski dikabarkan korban akan mencabut laporannya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, rupanya, belum berhenti sampai di situ saja.

Direktorat Reskrimum Polda Bali menyatakan belum menerima permohonan resmi dari pihak korban PTMD yang juga mantan ajudan AWK.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan saat ditemui di Mapolda Bali kemarin.

Menurut Kombes Dodi, pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya kasus tersebut merupakan delik pidana. 

“Artinya kami masih lengkapi saksi-saksi, dan berkasnya juga. Tidak berarti ada permohonan pencabutan bisa selesai begitu saja,” kata Kombes Dodi Rahmawan.

Meski ada kabar bahwa korban mencabut laporannya, Kombes Dodi mengatakan bahwa akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari para saksi dan mengumpulkan beberapa berkas lainnya. 

“Kan belum semua saksi kami mintai keterangan, nanti ada prosedur di internal kami harus lakukan gelar perkara.

Menyikapi permohonan itu sendiri, apakah bisa dijadikan alasan pertimbangan untuk dihentikan atau dilanjutkan, ya tunggu saja,” ujar Kombes Dodi lagi.

Alur hukum yang akan diambil, kata Kombes Dodi, akan dilakukan secara transparan. AWK hingga kini pun masih berstatus sebagai saksi.

“Gelar perkara kasus akan kami lakukan segara mungkin. Tidak ada kendala sejauh ini. Kami akan lakukan secara transparan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa mantan ajudan sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Arya Wedakarna (AWK) mencabut laporannya di Polda Bali.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ngurah Harta, Ketua Komponen Rakyat Bali, yang selama ini selalu mendampingi korban menempuh upaya hukum terhadap AWK. 

“Benar (cabut laporan),” ujar Ngurah Harta saat dikonfirmasi Rabu (10/6) lalu. Menurutnya, Selasa (9/6) lalu korban mendatangi Mapolda Bali didampingi keluarga dan pengacara AWK.

Tujuannya untuk mengurus proses pencabutan laporan tersebut. “Selasa (9/6) pagi mereka datang ke Polda, jam 2 pagi dan mereka tidur di sofa ruangan tamu Reskrimum Polda Bali.

Kata polisi yang piket, korban datang bersama keluarga dan pengacaranya AWK,” terangnya.  Saat ditanya apa alasan korban mencabut laporannya, Ngurah Harta belum mengetahui secara pasti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/