27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:33 AM WIB

UPDATE! Awasi Setiap Laga Liga 1 di Bali, Polda Bentuk Satgas Khusus

DENPASAR – Polda Bali membentuk Satgas Wilayah Anti Mafia Bola tahun 2020. Satgas ini akan memantau setiap pertandingan khusus liga 1 di Bali.

Tiga hal yang menjadi fokus kerja tim ini adalah match acting, match setting dan match fixing. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan selaku Ketua Satgas mengatakan bahwa tim ini terdiri dari 53 orang personel.

“Kami hanya menangani Liga 1. Khusus di Bali saja. Sedangkan di daerah lain ada Satgas yang sama, mereka menangani Liga 1, 2 dan 3,” terang Kombes Andi Fairan, di Mapolda Bali, Jumat (21/2).

Menurut dia, pembentukan Satgas ini dalam rangka melaksanakan pengawasan, dan monitoring setiap pertandingan Liga 1 tahun 2020 yang berlangsung di Bali.

Di mana Bali memiliki Bali United sebagai klub yang bertarung di ajang Liga 1. Pengawasan yang dilakukan dalam 90 menit pertandingan, wasit, management klub serta element lain dalam sepak bola termasuk pemain. 

Pengawasan berfokus beberapa hal termasuk kemungkinan adanya pengaturan skor. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan sepak bola di Bali dan nasional semakin bersih dan makin maju.

Jadi, nanti setiap adaa pertandingan, tim Satgas ini akan berkoordinasi dengan penyelenggara pertandingan, PSSI Bali, management kedua klub yang bertanding, wasit hingga suporter yang berada di dalam stadion.

“Kami membuka aduan dari pemerhati sepak bola jika ada pertandingan yang secara kasat mata ada indikasi adanya mafia. Kami membuka layanan aduan di media sosial dan hotline telpon juga,” tambah Kombes Andi.

Pembentukan Satgas mafia bola ini sendiri memasuki tahun ketiga. Dua tahun sebelumnya, tahun 2018 dan 2019, tim Satgas ini tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Tidak ada juga yang membuat aduan ke media centre ataupun melaporkan langsung ke Polda Bali.

“Jika ada yang melanggar pasal yang diterapkan adalah pasal 378 penipuan,  UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang tindak pidana suap,

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tandas Kombes Andi Fairan.

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri oleh pihak Asprov PSSI Bali, Ketut Suardana, Sekum Koni Bali Oka Darmawan dan perwakilan management Bali United, Budi.

DENPASAR – Polda Bali membentuk Satgas Wilayah Anti Mafia Bola tahun 2020. Satgas ini akan memantau setiap pertandingan khusus liga 1 di Bali.

Tiga hal yang menjadi fokus kerja tim ini adalah match acting, match setting dan match fixing. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan selaku Ketua Satgas mengatakan bahwa tim ini terdiri dari 53 orang personel.

“Kami hanya menangani Liga 1. Khusus di Bali saja. Sedangkan di daerah lain ada Satgas yang sama, mereka menangani Liga 1, 2 dan 3,” terang Kombes Andi Fairan, di Mapolda Bali, Jumat (21/2).

Menurut dia, pembentukan Satgas ini dalam rangka melaksanakan pengawasan, dan monitoring setiap pertandingan Liga 1 tahun 2020 yang berlangsung di Bali.

Di mana Bali memiliki Bali United sebagai klub yang bertarung di ajang Liga 1. Pengawasan yang dilakukan dalam 90 menit pertandingan, wasit, management klub serta element lain dalam sepak bola termasuk pemain. 

Pengawasan berfokus beberapa hal termasuk kemungkinan adanya pengaturan skor. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan sepak bola di Bali dan nasional semakin bersih dan makin maju.

Jadi, nanti setiap adaa pertandingan, tim Satgas ini akan berkoordinasi dengan penyelenggara pertandingan, PSSI Bali, management kedua klub yang bertanding, wasit hingga suporter yang berada di dalam stadion.

“Kami membuka aduan dari pemerhati sepak bola jika ada pertandingan yang secara kasat mata ada indikasi adanya mafia. Kami membuka layanan aduan di media sosial dan hotline telpon juga,” tambah Kombes Andi.

Pembentukan Satgas mafia bola ini sendiri memasuki tahun ketiga. Dua tahun sebelumnya, tahun 2018 dan 2019, tim Satgas ini tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Tidak ada juga yang membuat aduan ke media centre ataupun melaporkan langsung ke Polda Bali.

“Jika ada yang melanggar pasal yang diterapkan adalah pasal 378 penipuan,  UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang tindak pidana suap,

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tandas Kombes Andi Fairan.

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri oleh pihak Asprov PSSI Bali, Ketut Suardana, Sekum Koni Bali Oka Darmawan dan perwakilan management Bali United, Budi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/