SINGARAJA – Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menggeber kasus korupsi di Desa Celukan Bawang.
Kasus yang sempat menyeret mantan Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari itu, ditelisik jaksa. Alhasil jaksa menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tersangka baru itu berinisial AA. Ia merupakan salah satu direksi pada CV. Hikmah Lagas.
Perusahaan itu merupakan kontraktor pelaksana yang ditunjuk terpidana Muhammad Ashari, saat proses tukar guling lahan pembangunan PLTU Celukan Bawang beberapa tahun silam.
Penetapan tersangka ini bermula saat jaksa melakukan penyelidikan kasus korupsi di Desa Celukan Bawang.
Mantan Perbekel Celukan Bawang M. Ashari kala itu menerima dana ganti rugi sebanyak Rp 1,2 miliar dari PT. General Energy Bali (GEB) sebagai pemilik proyek pembangunan PLTU Celukan Bawag.
Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya relokasi dan ganti rugi kantor desa yang terdampak proyek.
Dana sebesar Rp 1,2 miliar ditransfer ke rekening pribadi milik Ashari. Dari dana tersebut sebanyak Rp 1 miliar diantaranya digunakan untuk membangun kantor desa.
Nah, Ashari saat itu meminta AA membuat rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 1,15 miliar. Tuntas dengan penyusunan RAB, AA langsung ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek.
Dalam proses pembangunan proyek, ternyata nilai bangunan yang dituntaskan tak sesuai dengan RAB. Hasil perhitungan tim independen, proyek fisik itu hanya menghabiskan dana Rp 844,62 juta.
Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip yang dikonfirmasi Rabu (15/7) petang membenarkan bahwa jaksa telah menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi di Desa Celukan Bawang.
Menurut Genip AA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret lalu. “Status tersangkanya sudah dari 12 Maret.
Tapi baru siang tadi kami minta keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Genip yang didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara.
Genip mengungkapkan, penetapan tersangka AA merupakan hasil pengembangan penyidik berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan terpidana M. Ashari.
Genip menyebut, tersangka AA sempat menerima lima kali penyaluran dana pembangunan. “Jadi status tersangka AA ini sebagai pelaksana pekerjaan,
sedangkan terpidana Ashari itu sebagai pemberi kerja. Tersangka AA ini sempat menerima lima kali termin pembayaran dari terpidana.
Sementara baru itu yang kami temukan. Kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” imbuh Wayan Genip.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dan diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi serta pasal 55 juncto pasal 64 KUHP, dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar mengingatkan, proses ganti rugi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang menyeret mantan Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari sebagai pesakitan. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan bahwa Ashari secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.
Akibatnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Ashari diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 39,16 juta.
Apabila ia tidak mampu menyelesaikan ganti rugi itu dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan dinyatakan incraht, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.