SEMARAPURA – Pemkab Klungkung berencana memangkas upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama empat bulan mulai September 2020. Keputusan itu diambil lantaran kegiatan dan kemampuan keuangan Pemkab Klungkung yang menurun akibat terdampak wabah virus korona (Covid-19).
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8) menuturkan, wabah Covid-19 memberikan dampak besar terhadap pendapatan pemerintah pusat, provinsi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung itu sendiri. Kondisi itu pun akhirnya membuat kemampuan keuangan Pemkan Klungkung secara menyeluruh menurun.
“Sehingga sejumlah kegiatan mengalami rasionalisasi termasuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS juga dipotong 50 persen per bulan selama enam bulan,” ungkapnya.
Meski telah melakukan rasionalisasi besar-besaran menurutnya anggaran yang ada tidak mencukupi. Sehingga Pemkab Klungkung berencana untuk memangkas upah tenaga kontrak yang jumlahnya sebanyak 3 ribu orang lebih itu sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan. Rencananya upah tenaga kontrak yang berpendapatan bersih sekitar Rp 1,4 juta — Rp 1,6 juta per bulannya itu akan dipangkas selama empat bulan mulai bulan September. Padahal, upah pegawai kontrak Pemkab Klungkung ini tergolong kecil. Upah minimum kabupaten (UMK) Klungkung saja Rp2.538.000.
“Pertimbangannya karena jasa (upah) tenaga kontrak itu kan berdasarkan program kegiatan. Jadi program kegiatan kami berkurang sehingga perlu disesuaikan,” dalihnya.
Menurutnya pemangkasan upah tenaga kontrak tersebut baru tertuang pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020. Sehingga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pihak legislatif.
“Kalau KUA PPAS disepakati bersama legislatif dan eksekutif baru masuk rancangan APBD. Kalau sudah masuk rancangan APBD baru kontrak disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” terangnya.
Untuk sementara ini, diungkapkannya rencana tersebut belum menimbulkan polemik. Namun bila itu terjadi, menurutnya hal itu wajar mengingat itu mengenai pendapatan. Hanya saja pihaknya berharap kekecewaan itu tidak berlarut-larut.
“Manusiawi kalau dipotong kecewa. Tapi kecewanya jangan pakai lama. Kondisi ini mohon dipahami,” ujarnya. “Bila tidak disetujui (legislatif), nanti kami bahas seperti apa alternatifnya. Ada gasar-geser anggaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkannya akibat wabah Covid-19, terjadi perubahan terhadap proyeksi pendapatan Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020. Seperti Pendapatan Asli Daerah APBD 2020 yang sebelumnya Rp 248,6 miliar lebih menjadi Rp 221,2 miliar pada rancangan Perubahan APBD 2020. Kemudian Dana Perimbangan yang sebelumnya Rp 718,5 miliar lebih menjadi Rp 642, 5 miliar lebih pada rancangan Perubahan APBD 2020. Lalu lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2020 sebesar Rp 281 miliar lebih menjadi Rp 199,4 pada rancangan Perubahan APBD 2020.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana mengaku prihatin terhadap rencana pemotongan upah tenaga kontrak Pemkab Klungkung yang notabene sudah berpenghasilan rendah.
“Semoga perekonomian Indonesia, khususnya Klungkung segera pulih. Sehingga pemerintah mampu menggenjot PAD dari berbagai sektor, guna pemenuhan pembangunan kabupaten Klungkung. Termasuk pemenuhan membayar gaji tenaga kontrak sesuai UMK,” tandasnya.