SINGARAJA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja mencatat dari jumlah 825.860 jiwa penduduk Buleleng saat ini ada sekitar sekitar 93,53 persen atau 772.443 sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, dari jumlah itu, tidak seluruhnya membayar iuran tepat waktu. Masih banyak yang menunggak bayar iuran yang totalnya mencapai Rp30,4 miliar lebih.
Dari data menyebutkan, kepesertaan di BPJS Singaraja terdiri atas penerima bantuan iuran (APBN) sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD sebanyak 244.902 orang, pekerja penerima upah (PPU) 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) sebanyak 14.473 orang.
Kepala BPJS Kesehatan Elly Widiani mengaku pandemi Covid-19 memang tak hanya membuat kondisi ekonomi terpuruk. Apalagi di Bali yang dominan masyarakat mengandalkan pekerjaan di sektor pariwisata. Ini juga membuat membengkak tunggakan pembayaran BPJS kesehatan.
Sebelum Covid-19 tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sekitar 35 persen atau sekitar Rp 20 miliar. Namun tahun ini di tengah pandemi Covid-19 bertambah hampir setengahnya, persisnya menjadi 45 persen atau sekitar Rp 30,4 miliar dengan jumlah peserta 39.364 jiwa.
“Adapun rinciannya, untuk peserta BPJS kesehatan pada kelas I sebanyak 8.354 dengan tunggakan iuran sebesar Rp13,3 miliar lebih, pada kelas II 11.721 peserta dengan tunggakan sebesar Rp11 miliar dan pada kelas III 19.289 peserta dengan tunggakan sebesar Rp 5 miliar,” terang Elly ketika bertemu para awak media, (26/10) kemarin.
Dia mengungkapkan, penyebab tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran di tengah pandemi Covid-19. Ada karena tak membayar. Lantaran di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaan, ada juga yang lupa membayar menganggap bukan menjadi hal prioritas wajib. Kemudian ada pula benar-benar tidak mampu membayar.
“Banyak tunggakan pembayaran iuran pembayaran BPJS sebagian besar dari peserta mandiri (PBPU),” ungkapnya.
Dia menyebut pandemi Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat sejatinya BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran. Peserta dapat memanfaatkan secara optimal program tersebut. Karena tujuan relaksasi pembayaran secara konkret sebagai solusi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan nonaktif akibat menunggak iuran. Program relaksasi ini hanya berlaku selama enam bulan yang bisa dibayar dengan cara mengangsur sampai akhir tahun 2020.
“Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS dapat diakses informasinya melalui aplikasi mobile JKN tanpa masyarakat harus datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Kemudian bisa mengakses layanan kami, Pandawa. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi kerumunan saat pelayanan tatap muka,” tandasnya.