28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:36 PM WIB

Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana Ancam Pecat ASN Main Dana Hibah

MANGUPURA – Badung mendapat gelontoran hibah pariwisata oleh pemerintah pusat yang diberikan kepada hotel dan restoran di Badung.

Namun dalam pemberian hibah harus transparan, terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk bermain dalam pemberian hibah.

Bila terbukti petugas di lingkungan Pemkab Badung bermain, mereka diancama langsung dipecat.

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana menegaskan tak segan menindak jika ada aparat di lingkungan pemkab badung ‘nakal’.

Misalnya meminta keuntungan dari hibah tersebut dan lain sebagainya. “Misalnya sudah cair Rp 10 miliar ternyata ada aparat minta fee, pecat.

Kita harus berani. Ini dalam rangan mewujudkan good governance dan clean government,” tegas Lihadnyana.

Untuk diketahui, penerima hibah pariwisata di Badung yang lolos persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.

Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Hibah yang diterima bervariasi. Namun,  untuk hotel paling banyak menerima Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.

Sedangkan restoran paling besar Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82 rupiah. Hibah yang diterima tergantung besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019 lalu.

Makin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. Demikian pula sebaliknya.

“Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kalau misalnya penerima hibah dengan jumlah kecil  itu mengambil hibah  atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan.

Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya mengurus berkas yang lebih besar.

“Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis.

Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” terangnya.

Berdasar data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah database Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.

Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis yakni 1.065 hotel. Sedangkan, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha.

Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran.  Selain itu, Kepala BKD Provinsi Bali ini meminta agar hotel dan restoran yang menerima hibah tersebut agar segera mengurus berkas.

Sehingga hibah segera bisa dicairkan. “Kita tidak akan menunggu semuanya. Siapa yang sudah melengkapi berkas, akan kita cairkan segera sehingga bisa secepatnya

dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena kalau kita menunggu semuanya agar sekalian, maka kasihan yang rajin,” tegasnya.

Sementara, pelaporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2021. Dalam pemanfaatan hibah, pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Di antaranya BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

“Termasuk media dan masyarakat, kita harapkan untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, maka silahkan disampaikan. Karena komitmen kami terwujud transparansi,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Badung mendapat gelontoran hibah pariwisata oleh pemerintah pusat yang diberikan kepada hotel dan restoran di Badung.

Namun dalam pemberian hibah harus transparan, terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk bermain dalam pemberian hibah.

Bila terbukti petugas di lingkungan Pemkab Badung bermain, mereka diancama langsung dipecat.

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana menegaskan tak segan menindak jika ada aparat di lingkungan pemkab badung ‘nakal’.

Misalnya meminta keuntungan dari hibah tersebut dan lain sebagainya. “Misalnya sudah cair Rp 10 miliar ternyata ada aparat minta fee, pecat.

Kita harus berani. Ini dalam rangan mewujudkan good governance dan clean government,” tegas Lihadnyana.

Untuk diketahui, penerima hibah pariwisata di Badung yang lolos persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.

Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Hibah yang diterima bervariasi. Namun,  untuk hotel paling banyak menerima Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.

Sedangkan restoran paling besar Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82 rupiah. Hibah yang diterima tergantung besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019 lalu.

Makin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. Demikian pula sebaliknya.

“Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kalau misalnya penerima hibah dengan jumlah kecil  itu mengambil hibah  atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan.

Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya mengurus berkas yang lebih besar.

“Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis.

Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” terangnya.

Berdasar data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah database Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel.

Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis yakni 1.065 hotel. Sedangkan, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha.

Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran.  Selain itu, Kepala BKD Provinsi Bali ini meminta agar hotel dan restoran yang menerima hibah tersebut agar segera mengurus berkas.

Sehingga hibah segera bisa dicairkan. “Kita tidak akan menunggu semuanya. Siapa yang sudah melengkapi berkas, akan kita cairkan segera sehingga bisa secepatnya

dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena kalau kita menunggu semuanya agar sekalian, maka kasihan yang rajin,” tegasnya.

Sementara, pelaporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2021. Dalam pemanfaatan hibah, pemerintah sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan.

Di antaranya BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

“Termasuk media dan masyarakat, kita harapkan untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, maka silahkan disampaikan. Karena komitmen kami terwujud transparansi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/