DENPASAR – Kasus ujaran kebencian yang melilit front man Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias JRX SID, masih akan terus bergulir.
Kubu JRX yang diwakili kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana dkk akan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Denpasar.
Di sisi lain, JPU Kejati Bali saat ini tengah mengebut penyusunan materi memori kasasi. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto tak sepakat jika JPU disebut kalah ditingkat banding.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu menilai permintaan kuasa hukum yang meminta JRX dibebaskan juga tidak dikabulkan hakim.
Hakim PT Denpasar tetap menilai JRX bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan mengurangi hukumannya.
“Kami sangat menghormati putusan PT Denpasar. Selanjutnya, kami gunakan hak kami untuk kasasi,” imbuhnya.
Mantan Kasi Datun Merauke itu kembali menegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam kasus JRX.
Jaksa sebagai penegak hukum hanya berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial.
Luga mempersilakan kuasa hukum JRX yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana menuangkan segala sesuatunya di dalam kontra kasasi. Ditanya kapan memori kasasi diserahkan, Luga menyebut pihaknya akan menggunakan waktu 14 hari yang ada. Waktu tersebut berlaku hingga pekan depan.
Dihubungi terpisah, Gendo mengatakan kontra memori kasasi akan diajukan jika JPU sudah menyetor memori kasasi. Saat ini pihaknya masih focus Menyusun memori kasasi.
“Besok (hari ini) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal 14 hari kerja,” terangnya.