32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:04 AM WIB

Lucuti Pistol & Dompet Polisi saat Kecelakaan, Pencuri Ini Terima Azab

DENPASAR – Ulah terdakwa Pieter Rizaldy Ahab benar-benar konyol. Pria 40 tahun itu nekat melucuti barang-barang anggota polisi yang sedang kecelakaan.

Dompet, hand phone (HP), bahkan sepucuk pistol beserta pelurunya ikut dicuri Pieter. Walhasil, saat sidang putusan kemarin (18/2) Pieter tak mendapat ampunan hakim.

Dituntut dua tahun oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Pieter Rizaldy Ahab diputus dua tahun juga oleh hakim PN Denpasar. “Menjatuhkan pidana dua tahun penjara,” tegas hakim Heriyanti.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang perncurian ringan.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal dan tidak berbelit-belit.

Terdakwa pun tertunduk lesu mendengar putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

JPU I Dewa Nyoman Adi Wiraputra juga menyatakan menerima. Cerita pencurian yang dilakukan terdakwa berawal pada 26 September 2020 pukul 22.30.

Saat itu saksi korban I Kadek Agus Subamia yang juga anggota polisi sedang bertugas mengalami kecelakaan di Sunset Road, tepatnya di depan Maybank Kuta.

“Saksi dalam keadaan setengah sadar dan mengalami nyeri pada tangan. Pundak saksi juga tidak bisa digerakkan,” beber JPU.

Selanjutnya datang terdakwa mendekati mobil yang dikendarai saksi. Terdakwa membuka mobil sebelah kanan, lalu terdakwa mengambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru.

Terdakwa juga mengambil dompet cokelat yang berada di saku celana belakang sebelah kanan korban, di mana di dalam dompet tersebut ada surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Terdakwa lantas mengambil satu buah HP pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri saksi.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut pergi menyimpan di tempat yang aman. Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta kehilang satu pucuk senjata api. 

DENPASAR – Ulah terdakwa Pieter Rizaldy Ahab benar-benar konyol. Pria 40 tahun itu nekat melucuti barang-barang anggota polisi yang sedang kecelakaan.

Dompet, hand phone (HP), bahkan sepucuk pistol beserta pelurunya ikut dicuri Pieter. Walhasil, saat sidang putusan kemarin (18/2) Pieter tak mendapat ampunan hakim.

Dituntut dua tahun oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Pieter Rizaldy Ahab diputus dua tahun juga oleh hakim PN Denpasar. “Menjatuhkan pidana dua tahun penjara,” tegas hakim Heriyanti.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang perncurian ringan.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal dan tidak berbelit-belit.

Terdakwa pun tertunduk lesu mendengar putusan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

JPU I Dewa Nyoman Adi Wiraputra juga menyatakan menerima. Cerita pencurian yang dilakukan terdakwa berawal pada 26 September 2020 pukul 22.30.

Saat itu saksi korban I Kadek Agus Subamia yang juga anggota polisi sedang bertugas mengalami kecelakaan di Sunset Road, tepatnya di depan Maybank Kuta.

“Saksi dalam keadaan setengah sadar dan mengalami nyeri pada tangan. Pundak saksi juga tidak bisa digerakkan,” beber JPU.

Selanjutnya datang terdakwa mendekati mobil yang dikendarai saksi. Terdakwa membuka mobil sebelah kanan, lalu terdakwa mengambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru.

Terdakwa juga mengambil dompet cokelat yang berada di saku celana belakang sebelah kanan korban, di mana di dalam dompet tersebut ada surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Terdakwa lantas mengambil satu buah HP pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri saksi.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut pergi menyimpan di tempat yang aman. Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta kehilang satu pucuk senjata api. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/