29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:32 AM WIB

Berat, Tukang Tempel Narkoba Diganjar 12 Tahun Bui

DENPASAR – I Nengah Pasek Antara, 37, terskawa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 38,53 gram dan ekstasi seberat 15,04 gram, akhirnya menuai buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar I Ketut Suarta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara.

Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua I Ketut Suarta.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya Ketut Bakuh maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ditangkap pada Hari Senin 21 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 di kosnya Jalan Kingkong III No. 1, Banjar Anyar, Kuta, Badung.

Awalnya terdakwa sedang berada di kosnya dan kemudian datang petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Petugas lalu menggeledah kamar terdakwa dan menemukan satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi 17 paket masing-masing berisi sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet inek warna hijau. Juga ditemukan diatas tempat tidur, dua plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir inek warna hijau.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan interogasi. Hasilnya? Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu dan inek milik seseorang bernama Man Apel.

Dari setiap kali menempel itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

DENPASAR – I Nengah Pasek Antara, 37, terskawa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 38,53 gram dan ekstasi seberat 15,04 gram, akhirnya menuai buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar I Ketut Suarta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nengah Pasek Antara dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara.

Menjatuhkan hukuman denda Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua I Ketut Suarta.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya Ketut Bakuh maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ditangkap pada Hari Senin 21 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 di kosnya Jalan Kingkong III No. 1, Banjar Anyar, Kuta, Badung.

Awalnya terdakwa sedang berada di kosnya dan kemudian datang petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Petugas lalu menggeledah kamar terdakwa dan menemukan satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi 17 paket masing-masing berisi sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet inek warna hijau. Juga ditemukan diatas tempat tidur, dua plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir inek warna hijau.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan interogasi. Hasilnya? Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu dan inek milik seseorang bernama Man Apel.

Dari setiap kali menempel itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/