33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:12 PM WIB

Polemik Pasar Gianyar, Dorong Desa Adat dan Pemkab Lakukan Mediasi

GIANYAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Gianyar mendorong dilakukannya mediasi terkait polemik tanah pasar umum Gianyar.

Golkar meminta Pemkab Gianyar duduk bersama desa adat. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar, Made Suteja didampingi Ketua DPD II Golkar, Kadek Era Sukadana, bersama para anggota fraksi.

“Kami sambungkan kedua pihak. Untuk segera dilakukan mediasi. Kami mendorong pemerintah,” ujar Suteja diamini para anggota Fraksi, Made Togog, Wayan Arjono, Sudiarta dan Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta.

Suteja menekankan, jika Golkar berada di tengah-tengah alias netral menyikapi hal itu. “Ketika mediasi, urusan benar salah kami tidak ada (ranah, red) di sana,” terangnya.

Golkar menyikapi polemik saling klaim tanah itu supaya segera dituntaskan. “Golkar melihat situasi tanah pasar Gianyar sudah lama. Tidak ada menyikapi. Maka kami ingin ada kejelasan. Supaya situasi kondisif,” ujarnya.

Upaya mediasi dan sikap Golkar ini juga untuk kemajuan Gianyar. “Kami bukan menyalahkan dan membenarkan. Supaya masyarakat nyaman. Makanya kami ingin cepat (selesai, red),” jelasnya.

Dengan adanya mediasi pihaknya berharap bisa dirumuskan solusi untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tanah Pasar Umum Gianyar tersebut.

“Dan, ini harus cepat dilakukan sehingga didapatkan langkah-langkah atau solusi untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.

Pihaknya ingin kedua belah pihak bisa duduk bersama tanpa saling mencari-cari kesalahan. “Posisi kami di tengah-tengah.

Karena pemerintah itu kan ada eksekutif dan legislatif. Jadi kami dari legislatif ingin agar persoalan ini segera selesai demi kenyamanan masyarakat,” terangnya.

Fraksi Golkar juga memberikan desa adat Gianyar memohon hak milik atas tanah pasar. Dengan dasar pertimbangan bahwa desa adat sudah menjadi subyek hukum sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Serta sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah baik Pemprov Bali maupun Pemkab Gianyar dalam rangka mewujudkan penguatan dan pemajuan Desa Adat di Bali.

“Apabila permohonan hak milik itu disetujui maka kami Fraksi Golkar mendukung Desa Adat Gianyar untuk memberikan izin pengelolaan tanah kepada Pemkab Gianyar,” imbuhnya.

Disinggung mengenai sikap dua orang anggota DPRD Gianyar yang menilai masalah tanah sudah tuntas, tidak ditanggapi oleh Golkar. “Kami tidak menanggapi itu. Ini sikap kami, mendorong mediasi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, desa adat Gianyar mengklaim tanah pasar Gianyar sebagai tanah desa adat. Pihak desa juga bersurat ke Polda Bali memohon perlindungan hukum.

Ada sejumlah poin tertuang dalam surat berkop desa adat yang ditandatangani oleh Bendesa adat Gianyar itu.

Upaya desa adat meminta perlindungan ke Polda itu mendapat respon dari Anggota DPRD Gianyar yang juga krama desa adat Gianyar, Alit “Rama” Sutarya (PDIP) dan Ngakan Putra (PKPI).

Dua dewan asal Gianyar kota itu menilai masalah tanah sudah tuntas. Bahkan bupati Gianyar usai peresmian bank daerah Gianyar juga menegaskan tak ada persoalan tanah.

Di bagian lain, di atas tanah pasar kini sedang digenjot proyek revitalisasi pasar umum Gianyar yang digarap oleh PT Tunas Jaya Sanur. Proyek jalan terus meski ada polemik tanah. 

 

GIANYAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Gianyar mendorong dilakukannya mediasi terkait polemik tanah pasar umum Gianyar.

Golkar meminta Pemkab Gianyar duduk bersama desa adat. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Gianyar, Made Suteja didampingi Ketua DPD II Golkar, Kadek Era Sukadana, bersama para anggota fraksi.

“Kami sambungkan kedua pihak. Untuk segera dilakukan mediasi. Kami mendorong pemerintah,” ujar Suteja diamini para anggota Fraksi, Made Togog, Wayan Arjono, Sudiarta dan Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta.

Suteja menekankan, jika Golkar berada di tengah-tengah alias netral menyikapi hal itu. “Ketika mediasi, urusan benar salah kami tidak ada (ranah, red) di sana,” terangnya.

Golkar menyikapi polemik saling klaim tanah itu supaya segera dituntaskan. “Golkar melihat situasi tanah pasar Gianyar sudah lama. Tidak ada menyikapi. Maka kami ingin ada kejelasan. Supaya situasi kondisif,” ujarnya.

Upaya mediasi dan sikap Golkar ini juga untuk kemajuan Gianyar. “Kami bukan menyalahkan dan membenarkan. Supaya masyarakat nyaman. Makanya kami ingin cepat (selesai, red),” jelasnya.

Dengan adanya mediasi pihaknya berharap bisa dirumuskan solusi untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tanah Pasar Umum Gianyar tersebut.

“Dan, ini harus cepat dilakukan sehingga didapatkan langkah-langkah atau solusi untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.

Pihaknya ingin kedua belah pihak bisa duduk bersama tanpa saling mencari-cari kesalahan. “Posisi kami di tengah-tengah.

Karena pemerintah itu kan ada eksekutif dan legislatif. Jadi kami dari legislatif ingin agar persoalan ini segera selesai demi kenyamanan masyarakat,” terangnya.

Fraksi Golkar juga memberikan desa adat Gianyar memohon hak milik atas tanah pasar. Dengan dasar pertimbangan bahwa desa adat sudah menjadi subyek hukum sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Serta sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah baik Pemprov Bali maupun Pemkab Gianyar dalam rangka mewujudkan penguatan dan pemajuan Desa Adat di Bali.

“Apabila permohonan hak milik itu disetujui maka kami Fraksi Golkar mendukung Desa Adat Gianyar untuk memberikan izin pengelolaan tanah kepada Pemkab Gianyar,” imbuhnya.

Disinggung mengenai sikap dua orang anggota DPRD Gianyar yang menilai masalah tanah sudah tuntas, tidak ditanggapi oleh Golkar. “Kami tidak menanggapi itu. Ini sikap kami, mendorong mediasi,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, desa adat Gianyar mengklaim tanah pasar Gianyar sebagai tanah desa adat. Pihak desa juga bersurat ke Polda Bali memohon perlindungan hukum.

Ada sejumlah poin tertuang dalam surat berkop desa adat yang ditandatangani oleh Bendesa adat Gianyar itu.

Upaya desa adat meminta perlindungan ke Polda itu mendapat respon dari Anggota DPRD Gianyar yang juga krama desa adat Gianyar, Alit “Rama” Sutarya (PDIP) dan Ngakan Putra (PKPI).

Dua dewan asal Gianyar kota itu menilai masalah tanah sudah tuntas. Bahkan bupati Gianyar usai peresmian bank daerah Gianyar juga menegaskan tak ada persoalan tanah.

Di bagian lain, di atas tanah pasar kini sedang digenjot proyek revitalisasi pasar umum Gianyar yang digarap oleh PT Tunas Jaya Sanur. Proyek jalan terus meski ada polemik tanah. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/