33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:12 PM WIB

Januari-Maret 2021 Sebanyak 40 Kasus Perceraian Masuk PN Gianyar

GIANYAR – Kasus perceraian di Kabupaten Gianyar cukup tinggi. Sepanjang Januari-Maret 2021 saja, kasus perceraian yang masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mencapai 40 kasus. 

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan jumlah perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar sejak 2020 memang mengalami peningkatkan jika dibandingkan tahun 2019. Pada tahun 2020 ada 250 perkara, sedangkan di tahun 2019 ada 199 perkara.

 

“Jadi selama pandemi di tahun 2020 memang ada peningkatan ,” ujarnya Rabu (3/3).

 

Sedangkan di tahun 2021 hingga tanggal 3 Maret ini, ada 40 perkara perceraian yang diterima PN Gianyar. Dari jumlah tersebut masih ada perkara yang belum putusan. Dia menambahkan, jika rata-rata alasan dalam perkara perceraian adalah karena percekcokan yang terus menerus hingga faktor ekonomi.

 

 

“Rata-rata karena percekcokan yang terus menerus hingga akhirnya suami istri tersebut pisah tempat tinggal. Ada juga yang disebabkan karena faktor ekonomi, dan ada juga karena keberadaan pihak ketiga,” paparnya.

 

Masyarakat yang terlibat perkara perceraian ini pun memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda. Mulai dari buruh, petani, karyawan swasta hingga PNS. Wawan menambahkan perkara perceraian bersifat tertutup. Sehingga identitas yang terlibat tidak boleh dipublikasikan.

 

“Dan untuk yang PNS pun itu tidak tugas di Gianyar,” imbuhnya.

 

 

Mengenai prosedur pendaftaran, perkara perceraian sama dengan pendaftaran gugatan perkara perdata yang lainnya. Dimana para pihak ada yang maju melalui penasihat hukumnya, ada juga yang maju sendiri tanpa penasihat hukum. Setelah pendaftaran melalui PTSP, maka ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan majelis hakim menentukan hari sidangnya.

 

 

“Setelah para pihak hadir, dilakukan proses mediasi dengan menunjuk mediator bersertifikat.  Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan,” terangnya.

 

Namun jika mediasi gagal, maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Lalu jawab-jinawab dan pembuktian. Selama proses baca gugatan, jawab-jinawab dan pembuktian, seluruh sidang cerai berlangsung secara tertutup. Hanya pada saat putusan saja dilakukan secara terbuka.

 

“Rata-rata prosesnya berjalan paling lambat tiga bulan sejak baca gugatan,” pungkasnya.

GIANYAR – Kasus perceraian di Kabupaten Gianyar cukup tinggi. Sepanjang Januari-Maret 2021 saja, kasus perceraian yang masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mencapai 40 kasus. 

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyatakan jumlah perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar sejak 2020 memang mengalami peningkatkan jika dibandingkan tahun 2019. Pada tahun 2020 ada 250 perkara, sedangkan di tahun 2019 ada 199 perkara.

 

“Jadi selama pandemi di tahun 2020 memang ada peningkatan ,” ujarnya Rabu (3/3).

 

Sedangkan di tahun 2021 hingga tanggal 3 Maret ini, ada 40 perkara perceraian yang diterima PN Gianyar. Dari jumlah tersebut masih ada perkara yang belum putusan. Dia menambahkan, jika rata-rata alasan dalam perkara perceraian adalah karena percekcokan yang terus menerus hingga faktor ekonomi.

 

 

“Rata-rata karena percekcokan yang terus menerus hingga akhirnya suami istri tersebut pisah tempat tinggal. Ada juga yang disebabkan karena faktor ekonomi, dan ada juga karena keberadaan pihak ketiga,” paparnya.

 

Masyarakat yang terlibat perkara perceraian ini pun memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda. Mulai dari buruh, petani, karyawan swasta hingga PNS. Wawan menambahkan perkara perceraian bersifat tertutup. Sehingga identitas yang terlibat tidak boleh dipublikasikan.

 

“Dan untuk yang PNS pun itu tidak tugas di Gianyar,” imbuhnya.

 

 

Mengenai prosedur pendaftaran, perkara perceraian sama dengan pendaftaran gugatan perkara perdata yang lainnya. Dimana para pihak ada yang maju melalui penasihat hukumnya, ada juga yang maju sendiri tanpa penasihat hukum. Setelah pendaftaran melalui PTSP, maka ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan majelis hakim menentukan hari sidangnya.

 

 

“Setelah para pihak hadir, dilakukan proses mediasi dengan menunjuk mediator bersertifikat.  Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan,” terangnya.

 

Namun jika mediasi gagal, maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Lalu jawab-jinawab dan pembuktian. Selama proses baca gugatan, jawab-jinawab dan pembuktian, seluruh sidang cerai berlangsung secara tertutup. Hanya pada saat putusan saja dilakukan secara terbuka.

 

“Rata-rata prosesnya berjalan paling lambat tiga bulan sejak baca gugatan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/