DENPASAR – Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai digarap serius. Baru-baru ini Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk didampingi pejabat terkait turun meninjau tanah yang akan dibangun lapas baru.
Tanah tersebut ada di Kecamatan Mengwi, Badung. Tempatnya diklaim sangat layak karena cukup jauh dari pemukiman penduduk.
“Kami baru sebatas meninjau. Nama desanya saya lupa, tapi ada di Mengwi,” ujar Suprapto, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan seluas 9 hektare tersebut milik Pemprov Bali. Lahan saat ini masih digarap masyarakat.
Pihaknya menyurvei bentuk tanah, keberadaan air tanah, kondisi jalan, hingga krakteristik masyarakat.
Menurut Suprapto, kondisi tanah sangat subur, sehingga ketersediaan aira tanah mencukupi. Ketersediaan air tanah ini sangat penting untuk para napi yang menjalani hukuman.
Lapas tidak bisa hanya mengandalkan PDAM yang bisa mengalami gangguan setiap saat. “Secara kasat mata tempatnya sangat bagus,
sumber air tanahnya bagus, untuk pertanian sangat subur. Kalau disetujui, tempat tersebut sangat representatif,” tegasnya.
Ditanya kapan lapas bisa dibangun? Suprapto menyebut pihaknya tidak bisa langsung membangun lapas.
Sebelum membangun harus menunggu hibah dari pemerintah daerah rampung. Proses hibah sendiri biasanya memakan waktu tidak sebentar.
Pihaknya harus bertemu dulu Gubernur Bali dan Bupati Badung untuk koordinasi. Sebelum melangkah lebih jauh harus menunggu petunjuk dan arahan piminan daerah.
Suprapto berterus terang, bahwa Kanwil Hukum dan HAM tidak mampu membeli tanah untuk lapas. Karena itu, tanah harus dari pemerintah daerah.
Sedangkan dana pembangunan akan diajukan ke pemerintah pusat. Untuk membangun lapas butuh dana sekitar Rp100-an miliar.
“Kalau tanahnya sudah resmi dihibahkan, kami akan langsung berjuang ke Jakarta untuk mendapat anggaran pembangunan,” tukas pria asal Solo, Jawa Tengah, itu.