33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:20 PM WIB

Korupsi Miliaran, Harta Disita, Eks Bupati Candra Terancam Bangkrut

SEMARAPURA – Kesabaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menagih uang pengganti hasil korupsi korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa dengan terpidana eks Bupati Klungkung Wayan Candra tengah diuji.

Betapa tidak, meski kasus tersebut telah inkracht berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016,

namun sang mantan bupati dua periode ini tak kunjung membayar uang pengganti ke Negara sebesar Rp 42,6 miliar.

“Beliau (Candra) menyanggupi untuk membayar namun belum juga dilakukan pembayaran. Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan secara persuasif,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman.

Sebagai bukti kesanggupan, tim Kejari Klungkung kemudian meminta eks Bupati Candra membuat surat pernyataan.

“Menurut surat pernyataan dari beliau sanggup membayar denda dan uang pengganti itu keseluruhan,” ujarnya.

Namun, apabila berdasar batas waktu yang diberikan Candra belum juga bisa memberikan kepastian kapan akan pembayaran uang pengganti, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran atas harta benda Candra yang belum disita.

“Sebab berdasar ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya

dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” bebernya.

Pasca membuat surat pernyataan, tim Kejari Klungkung memberi deadline seminggu kepada Candra untuk memberi jawaban. Jika tak sanggup membayar, maka hartanya akan disita untuk negara.

Terkait dengan harta benda yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus Candra tersebut, diungkapkannya selain ada 53 bidang tanah dan bangunan, juga terdapat uang sebesar Rp 827,4 juta.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah harta benda yang dirampas negara itu mampu menutupi kerugian negara tersebut.

Sebab hingga saat ini baru satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Tonja, Denpasar yang berhasil dilelang 3 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp 614 juta.

Sementara dua aset lainnya tidak laku yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.

Lalu sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000. “Sementara aset lainnya akan kami nilai dulu,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kesabaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menagih uang pengganti hasil korupsi korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa dengan terpidana eks Bupati Klungkung Wayan Candra tengah diuji.

Betapa tidak, meski kasus tersebut telah inkracht berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016,

namun sang mantan bupati dua periode ini tak kunjung membayar uang pengganti ke Negara sebesar Rp 42,6 miliar.

“Beliau (Candra) menyanggupi untuk membayar namun belum juga dilakukan pembayaran. Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan secara persuasif,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman.

Sebagai bukti kesanggupan, tim Kejari Klungkung kemudian meminta eks Bupati Candra membuat surat pernyataan.

“Menurut surat pernyataan dari beliau sanggup membayar denda dan uang pengganti itu keseluruhan,” ujarnya.

Namun, apabila berdasar batas waktu yang diberikan Candra belum juga bisa memberikan kepastian kapan akan pembayaran uang pengganti, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran atas harta benda Candra yang belum disita.

“Sebab berdasar ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya

dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” bebernya.

Pasca membuat surat pernyataan, tim Kejari Klungkung memberi deadline seminggu kepada Candra untuk memberi jawaban. Jika tak sanggup membayar, maka hartanya akan disita untuk negara.

Terkait dengan harta benda yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus Candra tersebut, diungkapkannya selain ada 53 bidang tanah dan bangunan, juga terdapat uang sebesar Rp 827,4 juta.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah harta benda yang dirampas negara itu mampu menutupi kerugian negara tersebut.

Sebab hingga saat ini baru satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Tonja, Denpasar yang berhasil dilelang 3 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp 614 juta.

Sementara dua aset lainnya tidak laku yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.

Lalu sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000. “Sementara aset lainnya akan kami nilai dulu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/