27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:07 PM WIB

TIKI Denpasar Bergolak, Pekerja Mogok, Edward: Itu Urusan Pribadi Tri

DENPASAR – Pekerja TIKI Denpasar yang bernaung di bawah PT. Amanah Abadi Bali melakukan aksi demo sebagai bentuk

protes kepada pimpinan perusahaan karena diduga terjadi intimidasi dan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja Basis PT. Amanah Abadi Bali.

Padahal, Serikat Pekerja tersebut baru dibentuk 19 Agustus 2020. Diduga kantor tak setuju sehingga Ketua Serikat Pekerja Tri Yanuar Susanto  sengaja dimutasi ke Jembrana.

Aksi protes tidak hanya dalam bentuk demo, tapi juga melakukan mogok kerja berdasar pasal 137 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tri Yanuar menilai ada diskriminasi di mana ada satu orang pekerja mendapatkan pekerjaaan yang dobel. Ketika ada protes, prosesnya di lempar-lempar.  

“Kami ingin aman sesuai undang-undang dalam bekerja, tanpa harus ada diskriminasi. Diskriminasi pekerjaan ada yang diberikan

pekerjaan dobel pengiriman. Memang dapat upah lebih, tapi tidak ada kejelasan kirim kemana,” terang Tri Yanuar Susanto.

Buntut aksi protes itu, pekerja TIKI Denpasar mengeluarkan empat pernyataan sikap kepada direksi perusahaan.

Pertama, pekerja menolak segala upaya pemberangusan Serikat Pekerja Basis PT. Amanah Abadi Bali;

Kedua, pekerja meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja mengecam sistem upah murah bagi pekerja yang diberlakukan perusahaan. Keempat, pekerja menolak PHK sewenang-wenang.

Kelima, pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk mengawasi secara serius pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Amanah Abadi Bali.

Menurut Tri Yanuar, konsep pencatatan Serikat Pekerja menjadi kacau ketika pekerja seolah-olah harus meminta izin dan perusahaan yang dimintakan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Karena pada dasarnya pembentukan Serikat Pekerja tidak perlu mendapatkan izin perusahaan karena sifatnya pemberitahuan.

Atas tindakan pemberangusan tersebut, pekerja melaporkan ke Polda Bali dengan No. Reg Dumas : 34/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 23 Desember 2020.

Kuasa Hukum PT. Amanah Abadi Bali, Edward Tobing, menuding bahwa aksi demo ini diprovokasi oleh satu orang yaitu Tri Yanuar yang bermasalah karena dimutasi ke Jembrana.

Menurut Edward Tobing, Tri Yanuar protes karena tidak terima dilempar jauh. Kata Erdward,  Tri Yanuar mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi ini.  

“Persoalan ini bukan dari Serikat Pekerja, tapi dari kinerja pribadi Tri Yanuar yang pada awal November 2020 lalu perusahaan memerintahkan ke Jembrana, tapi dia menolak.

Kami sudah berikan peringatan. Tapi, dia terus bawa-bawa nama Serikat Pekerja. Kalau dia sebagai Serikat Pekerja, apakah sudah tercatat resmi di Disnaker,” tanyanya.

Edward meminta  jangan melibatkan tenaga lain untuk urusan pribadi. Bahkan, pihaknya mengaku  tidak ada pemberangusan kalau membentuk Serikat Pekerja asal sesuai koridor hukum.  

DENPASAR – Pekerja TIKI Denpasar yang bernaung di bawah PT. Amanah Abadi Bali melakukan aksi demo sebagai bentuk

protes kepada pimpinan perusahaan karena diduga terjadi intimidasi dan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja Basis PT. Amanah Abadi Bali.

Padahal, Serikat Pekerja tersebut baru dibentuk 19 Agustus 2020. Diduga kantor tak setuju sehingga Ketua Serikat Pekerja Tri Yanuar Susanto  sengaja dimutasi ke Jembrana.

Aksi protes tidak hanya dalam bentuk demo, tapi juga melakukan mogok kerja berdasar pasal 137 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tri Yanuar menilai ada diskriminasi di mana ada satu orang pekerja mendapatkan pekerjaaan yang dobel. Ketika ada protes, prosesnya di lempar-lempar.  

“Kami ingin aman sesuai undang-undang dalam bekerja, tanpa harus ada diskriminasi. Diskriminasi pekerjaan ada yang diberikan

pekerjaan dobel pengiriman. Memang dapat upah lebih, tapi tidak ada kejelasan kirim kemana,” terang Tri Yanuar Susanto.

Buntut aksi protes itu, pekerja TIKI Denpasar mengeluarkan empat pernyataan sikap kepada direksi perusahaan.

Pertama, pekerja menolak segala upaya pemberangusan Serikat Pekerja Basis PT. Amanah Abadi Bali;

Kedua, pekerja meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Ketiga, pekerja mengecam sistem upah murah bagi pekerja yang diberlakukan perusahaan. Keempat, pekerja menolak PHK sewenang-wenang.

Kelima, pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk mengawasi secara serius pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Amanah Abadi Bali.

Menurut Tri Yanuar, konsep pencatatan Serikat Pekerja menjadi kacau ketika pekerja seolah-olah harus meminta izin dan perusahaan yang dimintakan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Karena pada dasarnya pembentukan Serikat Pekerja tidak perlu mendapatkan izin perusahaan karena sifatnya pemberitahuan.

Atas tindakan pemberangusan tersebut, pekerja melaporkan ke Polda Bali dengan No. Reg Dumas : 34/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 23 Desember 2020.

Kuasa Hukum PT. Amanah Abadi Bali, Edward Tobing, menuding bahwa aksi demo ini diprovokasi oleh satu orang yaitu Tri Yanuar yang bermasalah karena dimutasi ke Jembrana.

Menurut Edward Tobing, Tri Yanuar protes karena tidak terima dilempar jauh. Kata Erdward,  Tri Yanuar mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi ini.  

“Persoalan ini bukan dari Serikat Pekerja, tapi dari kinerja pribadi Tri Yanuar yang pada awal November 2020 lalu perusahaan memerintahkan ke Jembrana, tapi dia menolak.

Kami sudah berikan peringatan. Tapi, dia terus bawa-bawa nama Serikat Pekerja. Kalau dia sebagai Serikat Pekerja, apakah sudah tercatat resmi di Disnaker,” tanyanya.

Edward meminta  jangan melibatkan tenaga lain untuk urusan pribadi. Bahkan, pihaknya mengaku  tidak ada pemberangusan kalau membentuk Serikat Pekerja asal sesuai koridor hukum.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/