25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:38 AM WIB

Gaji Ke-13 Tak Kunjung Cair, Giliran ASN Pemkab Tabanan Pakrimik

TABANAN – Pandemi Covid-19 tidak hanya membuat Pemkab Badung kewalahan untuk membayar gaji pegawai, tapi juga di Pemkab Tabanan.

Meski para pegawai telah menerima gaji setiap bulannya, namun gaji ke-13 bagi para ASN Tabanan hingga sekarang tidak kunjung cair.

Sejumlah pegawai termasuk pejabat mengaku kalau mereka belum menerima gaji ke 13 seperti tahun sebelumnya. Padahal, dana alokasi umum (DAU) sudah masuk ke kas daerah.

Hal ini membuat mereka bertanya-tanya. Apalagi kabupaten lain sudah mencairkan. Banyak di antara PNS di lingkungan Pemkab Tabanan mengharapkan gaji ke 13 ini yang akan diterima secara utuh tanpa ada potongan apapun termasuk potongan kredit di bank.

“Kan gaji ke 13 itu merupakan kewajiban negara kepada PNS dan dananya sudah masuk DAU, kok belum dicairkan,” kata salah satu ASN di Tabanan yang berharap gaji ke-13 secepatnya cair.

Mereka mengharapkan agar hak PNS tersebut dapat segera dicairkan. Lantaran di masa pandemi saat ini kehidupan ekonomi semakin berat.

Sementara soal TTP, mereka tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, hal tersebut sangat tergantung kondisi keuangan daerah dan realisasi PAD.

Mereka kini juga harus menjalani absensi selain jari tangan juga absen wajah sebagai prasyarat untuk mendapatkan TTP.

Terkait tidak kunjung gaji ke-13 ASN di lingkup Tabanan, Sekda Tabanan I Gede Susila mengaku proses administrasi pencairan gaji ke-13 sudah berjalan.

Sekda Susila meminta agar para pegawai bersabar, karena untuk pencairan gaji ke -13 butuh proses dan sudah dilakukan.

“Tak ada kendala, sudah saya tanda tangan, tinggal proses pencairan saja. Yang penting kewajiban pemerintah daerah harus kami lakukan,” kata Sekda Susila.

Bagaimana dengan TTP? Sekda Susila belum mau komentar banyak soal TTP. Dikatakan, TTP merupakan kewenangan daerah dan pemberiannya disesuaikan

dengan kondisi keuangan daerah. “Ini kan harus bertahap, pemerintah daerah itu punya kewenangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kondisi pandemi Covid-19 membuat keuangan daerah kembang kempis. Selain dipicu refocusing anggaran, pendapatan daerah merosot.

Di Tabanan, misalnya, dari pendapatan asli daerah (PAD) yang biasa tembus Rp 450 miliar, kini hanya ditarget Rp 296 miliar.

Disisi lain dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang baru berjalan tiga bulan di Kabupaten Tabanan.

Pemkab Tabanan kembali meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penghematan pengeluaran.

Dengan penghematan biaya operasional setinggi-tinggi sebesar 50 persen. Penghematan pengeluaran anggaran tersebut berdasar

Perbup Tabanan No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Tabanan No. 68 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Penghematan anggaran biaya operasional untuk masing-masing OPD. Seperti belanja pada bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat-alat dan bahan kegiatan alat tulis kantor,

belanja kertas dan cover, belanja bahan-bahn computer, belanja makan minum pada saat rapat, belanja makan dan minum jamuan tamu, perjalanan dinas dalam kota,

perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota. Termasuk pula pemotongan untuk berlangganan jurnal, surat kabar, dan majalah. 

TABANAN – Pandemi Covid-19 tidak hanya membuat Pemkab Badung kewalahan untuk membayar gaji pegawai, tapi juga di Pemkab Tabanan.

Meski para pegawai telah menerima gaji setiap bulannya, namun gaji ke-13 bagi para ASN Tabanan hingga sekarang tidak kunjung cair.

Sejumlah pegawai termasuk pejabat mengaku kalau mereka belum menerima gaji ke 13 seperti tahun sebelumnya. Padahal, dana alokasi umum (DAU) sudah masuk ke kas daerah.

Hal ini membuat mereka bertanya-tanya. Apalagi kabupaten lain sudah mencairkan. Banyak di antara PNS di lingkungan Pemkab Tabanan mengharapkan gaji ke 13 ini yang akan diterima secara utuh tanpa ada potongan apapun termasuk potongan kredit di bank.

“Kan gaji ke 13 itu merupakan kewajiban negara kepada PNS dan dananya sudah masuk DAU, kok belum dicairkan,” kata salah satu ASN di Tabanan yang berharap gaji ke-13 secepatnya cair.

Mereka mengharapkan agar hak PNS tersebut dapat segera dicairkan. Lantaran di masa pandemi saat ini kehidupan ekonomi semakin berat.

Sementara soal TTP, mereka tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, hal tersebut sangat tergantung kondisi keuangan daerah dan realisasi PAD.

Mereka kini juga harus menjalani absensi selain jari tangan juga absen wajah sebagai prasyarat untuk mendapatkan TTP.

Terkait tidak kunjung gaji ke-13 ASN di lingkup Tabanan, Sekda Tabanan I Gede Susila mengaku proses administrasi pencairan gaji ke-13 sudah berjalan.

Sekda Susila meminta agar para pegawai bersabar, karena untuk pencairan gaji ke -13 butuh proses dan sudah dilakukan.

“Tak ada kendala, sudah saya tanda tangan, tinggal proses pencairan saja. Yang penting kewajiban pemerintah daerah harus kami lakukan,” kata Sekda Susila.

Bagaimana dengan TTP? Sekda Susila belum mau komentar banyak soal TTP. Dikatakan, TTP merupakan kewenangan daerah dan pemberiannya disesuaikan

dengan kondisi keuangan daerah. “Ini kan harus bertahap, pemerintah daerah itu punya kewenangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kondisi pandemi Covid-19 membuat keuangan daerah kembang kempis. Selain dipicu refocusing anggaran, pendapatan daerah merosot.

Di Tabanan, misalnya, dari pendapatan asli daerah (PAD) yang biasa tembus Rp 450 miliar, kini hanya ditarget Rp 296 miliar.

Disisi lain dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang baru berjalan tiga bulan di Kabupaten Tabanan.

Pemkab Tabanan kembali meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penghematan pengeluaran.

Dengan penghematan biaya operasional setinggi-tinggi sebesar 50 persen. Penghematan pengeluaran anggaran tersebut berdasar

Perbup Tabanan No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Tabanan No. 68 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Penghematan anggaran biaya operasional untuk masing-masing OPD. Seperti belanja pada bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat-alat dan bahan kegiatan alat tulis kantor,

belanja kertas dan cover, belanja bahan-bahn computer, belanja makan minum pada saat rapat, belanja makan dan minum jamuan tamu, perjalanan dinas dalam kota,

perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota. Termasuk pula pemotongan untuk berlangganan jurnal, surat kabar, dan majalah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/