SEMARAPURA – Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 kian melebar. Kali ini, Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra Bali melaporkan Bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan berinisial IGKS ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Itu dilakukan setelah IGKS membuat surat pernyataan yang menyatakan Perbekel Tusan turut menikmati dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap ratusan juta rupiah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja saat dikonfirmasi, Selasa (21/12) membenarkan bila Bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, IGKS mencabut surat pernyataan yang membenarkan bahwa bersangkutan telah menggunakan dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta.
Tidak hanya mencabut surat pernyataan sebelumnya, IGKS juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap sebesar Rp 480 juta itu tidak dinikmati sendiri.
IGKS menyatakan bahwa Perbekel Tusan juga turut menikmati. “Surat pernyataan sebelumnya itu dicabut sekitar seminggu yang lalu sekaligus membuat surat pernyataan baru. Dalam surat pernyataan yang baru, dia tidak mengakui menggunakan uang itu seluruhnya. Yang diakui hanya Rp 80 juta,” bebernya.
Menurutnya sah-sah saja bila IGKS mencabut surat pernyataan yang lama dan membuat surat pernyataan baru. Yang mana nantinya hasil audit tim investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang nantinya akan menjelaskan siapa yang menggunakan uang tersebut.
“Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang akan menjelaskan siapa yang berbuat apa, siapa yang memakai,” tegasnya.
Sementara itu, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa IGKS mencabut surat pernyataan lama dan membuat surat pernyataan baru. Dalam surat pernyataan baru yang dibuat IGKS menyeret namanya sebagai orang yang ikut menikmati dana APBDes tersebut.
Terkait pernyataan IGKS itu, ditegaskannya bahwa pihaknya tidak turut menikmati dana tersebut. Bahkan atas tudingan tersebut, Putra Bali akhirnya melaporkan IGKS atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polsek Banjarangkan, Jumat (17/12) lalu. “Kemarin (20/12) saya dimintai keterangan untuk berita acaranya di Polsek,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan seizin Kapolsek Banjarangkan, AKP Nikolas Sina Ruing saat dikonfirmasi membenarkan bila Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali melaporkan Bendahara Desa Tusan IGKS atas dugaan pencemaran nama baik. “Masih kami lakukan penyelidikan. Kemarin, pelapor sudah dimintai keterangannya. Selanjutnya akan dikumpulkan saksi-saksi,” ujarnya.